Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG TIMUR — Pelarian Abdullah (20), salah satu pelaku begal yang selama tiga tahun buron (DPO), akhirnya terhenti setelah dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Unit Reskrim Polsek Bandar Sribawono di rumahnya di Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Selasa (9/6/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Selama tiga tahun tersangka Abdullah buron. Tersangka kami tangkap saat pulang ke rumah di daerah Marga Sekampung,”kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan dalam keterangan rilisnya yang diterima teraslampung.com , Selasa (9/6/2020).
AKP Faria Arista mengatakan, tersangka Abdullah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat aksi pembegalan terhadap korban seorang wanita di Jalan Ir Sutami Desa Bandar Sribawono, pada 25 Juli 2017 silam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban aksi pembegalan tersebut, Rini Agustin (34), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur,”ujarnya.
Aksi pembegelan itu, kata AKP Faria Arista, dilakukan tersangka Abdullah bersama keempat tersangka lainnya. Berdasarkan laporan korban dan beberapa hari pasca kejadian, petugas berhasil menangkap tersangka Anjas (21), Tri (22) dan Lamiri (23). Ketiganya warga Kecamatan Marga Sekampung, saat ini ketiganya masih menjalani hukuman.
“Dari keterangan ketiga tersangka inilah, petugas mengidentifikasi adanya tersangka lain salah satunya tersangka Abdullah. Untuk satu tersangka lain, saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
AKP Faria Arista mengutarakan, modus pembegalan yang dilakukan para tersangka, memepet motor korban yang saat itu sedang melintas di Jalan Ir Sutami Desa Bandar Sribawono. Salah satu tersangka memukul tangan korban hingga korban terjatuh, lalu para tersangka merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Para tersangka, menghadang korban di jalan yang kondisinya sepi. Yang jelas, kasus tersebut saat ini masih terus kita kembangkan guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.