Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton menangkap tiga dari lima tersangka pencurian bongkar toko elektronik di Jalan Teuku Umar. Polisi menangkap ketiga tersangka, di rumahnya masing-masing, pada Minggu (24/7/2016) malam lalu. Dari ketiga tersangka yang ditangkap, salah satu tersangka sebagai penjaga malam toko elektronik.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Dika (21) dan Devi (37)keduanya warga Kelurahan Surabaya, Salim (36) warga Kelurahan Rajabasa Raya.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Ketiga tersangka yang ditangkap ini, telah melakukan aksi pencurian dengan membobol toko elektronik milik korban Memen Hartati (36) di Jalan Teuku Umar, Kedaton pada April 2016 lalu. Dalam aksi pencurian di toko elektronik tersebut, ada keterlibatn orang dalam.
“Orang dalam itu, Tersangka Salim sebagai penjaga malam di toko itu. Dari penangkapan para tersangka, disita satu buah linggis alat yang dipakai para tersangka untuk membongkar toko,”kata Handak, Selasa (26/7/2016).
Para tersangka, kata Handak, menguras is toko elektronik tersebut. Barang-barang yang diambil adalah, enam unit notebook, satu unit ponsel merk Samsung Galaxy dan satu unit ponsel merk Nokia 501
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,”ujarnya.
Selain ketiga tersangka, kata Handak, masih ada dua tersangka yang belum tertangkap. Keduanya, saat ini masih dalam pencarian petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas sempat menggrebek ke tempat persembunyian kedua tersangka, namun keduanya sudah tidak ada ditempat,”ungkapnya.
Menurutnya, toko elektronik milik korban Memen ini, sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Namun dari ketiga kejadian tersebut, hanya satu yang dilporkan ke polisi.