Tilap Dana Honorarium Pegawai Rp2,8 Miliar, Tiga Pejabat Sat Pol PP Lamsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

 

 

TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, menetapkan tiga orang pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana insentif/honorarium pegawai satpol PP senilai Rp2,8 miliar lebih.

Ketiga pejabat Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah berinsial AL (Kasubbag Keuangan), M (Bendahara) dan IM (Kabid Tibum).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/honorarium pegawai Satpol PP Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022, pada Selasa (17/9/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Ketiga orang tersangka berinisial AL, M, dan IM terlibat korupsi insentif pegawai satpol PP senilai Rp2,8 miliar lebih. Penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,”kata Afni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).

Dari tiga tersangka tersebut, kata Afni, dua tersangka yakni M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan terhitung sejak tanggal 17 September 2024 kemarin sampai tanggal 6 Oktober 2024 mendatang.

“Untuk tersangka inisial IM, belum dilakukan pemanggilan dan dieksekusi (penahanan) lantaran masih sakit baru lepas dari operasi karena mengalami keguguran. Yang jelas, kita akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat terhadap yang bersangkutan,”kata dia.

Afni mengutarakan, penetapan itu hasil tindaklanjut dari laporan BPKP Provinsi Lampung sebelumnya, yang telah melakukan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022 bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024 tertanggal 9 September 2024.

“Akibat perbutan para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya hingga mencapai Rp2.824.911.140,”ungkapnya.

Sedangkan mengenai modus operandi yang digunakan tersangka, lanjutnya, dalam memuluskan praktik korupsi tersebut, para tersangka memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit Sat Pol PP.

“Jadi modusnya, dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan,”terangnya.

Perbuatan para tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun,”tukasnya.

Diketahui, sebelumnya BPK RI Perwakilan Lampung menemukan banyak permasalahan pada anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun 2023. Selain masalah belanja makan, minum, ATK serta paket insfrastruktur juga menemukan kejanggalan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Kemudian tahun 2023 lalu, Kejari Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yakni 22 orang dari Satpol PP dan 1 orang dari BPKAD. Puluhan saksi itu, dimintai keterangan untuk menggali informasi lebih dalam apakah ada pola pencairan insentif yang diberikan dengan cara lain selain yang sudah diketahui oleh pihak kejaksaan.

Titik fokus proses pemeriksaan kejaksaan tersebut, yakni pada pagu anggaran intensif pegawai yang ada di Satpol PP Lampung Selatan tahun 2021 senilai Rp7 miliar dan tahun 2023 senilai Rp3 miliar.

Pada Januari 2024, Kejari Lampung Selatan melakukan gelar perkara di Kantor BPKP Provinsi Lampung dan permintaan terkait perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan dan dinyatakan diterima.

Dalam beberapa bulan tahun 2024 ini, kejaksaan cukup intens melacak siapa saja oknum pejabat dan anggota Satpol PP Lampung Selatan diduga terlibat. Bahkan tim penyidik Kejari Lampung Selatan, telah mengendus adanya pihak-pihak turut menikmati uang korupsi dana insentif/honorarium pegawai Satpol PP tersebut hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Zainal Asikin | Teraslampung.com