TERASLAMPUNG.COM — Tim Advokasi Tata Ruang Lampung melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemkab Way Kanan dan Gubernur Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Selasa, 29 Mei 2024.
Menurut Ketua Tim, Arif Hidayatullah, yang menjadi objek gugatan Tim Advokasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemkab Way Kanan serta tindakan penguasa (dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup) yang terus melakukan proses AMDAL terhadap permohonan PT. Pesona Sawit Makmur (PT PSM).
“Gugatan ini kami lakukan karena sejak awal terindikasi tidak adanya itikad baik dari Pemkab Way Kanan maupun Gubernur Lampung untuk mencabut PKKPR PT. PSM yang secara nyata telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan,” katanya dalam rilisnya yang diterima teraslampung.com
“PKKPR tersebut menyetujui PT PSM untuk membangun pabrik sawit di wilayah Karang Umpu Way Kanan padahal berdasarkan Perda RTRW Way Kanan, wilayah karang umpu peruntukannya bukanlah untuk kawasan industri,” tambahnya.
Terkait dengan pihak Gubernur Lampung yang juga digugat oleh Tim Advokasi, anggota tim Chandra Bangkit Saputra menjelaskan, proses advokasi awal tahun 2023. Pemprov Lampung telah menerbitkan surat kepada Pemkab Way Kanan agar mengevaluasi dan menghentikan semua proses perizinan terhadap PT PSM. Namun tiba-tiba sikap dari Pemprov Lampung berubah.
“Pada tanggal 14 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi AMDAL Provinsi Lampung telah mulai melakukan pembahasan terhadap Dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT PSM. Tindakan Pemprov itu tersebut selain merupakan sikap yang inkonsisten, tentu juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Ikadin Bandarlampung Alian Setiadi yang juga bagian dari Tim Advokasi Tata Ruang, Alian Setiadi, menyatakan permohonan gugatan Tim Advokasi Tata Ruang ke PTUN pada prinsipnya meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Pemkab Way Kanan agar mencabut PKKPR PT PSM.
“Selain itu, Tim Advokasi juga meminta agar seluruh proses pembahasan AMDAL PT PSM yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung segera dihentikan,” tegasnya.
Dandy Ibrahim