Hukum  

Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Somasi Gubernur Lampung Terkait Pemberian Izin PT Pesona Sawit Makmur

Koordinator Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung, Arif Hidayatullah
Koordinator Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung, Arif Hidayatullah
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung melakukan somasi kepada Gubernur Lampung terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Way Kanan. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Way Kanan tersebut tepatnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Belambangan Umpu.

Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung dalam rilisnya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha PT Pesona Sawit Makmur.

“Dalam pasal 40 Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031, Kecamatan Belambangan Umpu diperuntukan untuk pertanian, pangan lahan kering, kawasan Perikanan dan pemukiman, bukan untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan. Ini yang kami duga terjadinya pelanggaran tata ruang tersebut berdasarkan Perda yang saya sebutkan,” jelas Koordinator Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah, Rabu, 17 April 2024.

Dalam rilisnya Tim advokasi tata ruang juga menjelaskan, bahwa hal tersebut diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa pendirian perusahaan PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang.

“Pada tanggal 13 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berdasar surat Nomor: 660/389/V.I0/2023 mengembalikan berkas Permohonan ekspose dokumen lingkungan hidup PT Pesona Sawit Makmur,” kata Arif.

PKKPR untuk kegiatan berusaha PT Pesona Sawit Makmur yang diterbitkan oleh Kabupaten Way Kanan melalui sistem OSS tertanggal 2 November 2022. Tim advokasi tata ruang menilai hal itu bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

“Intinya bahwa rencana lokasi pendirian pabrik oleh PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.

Tim advokasi tata ruang mengungkapkan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah mengirim notifikasi dan somasi ke Gubernur Lampung sebagai langkah awal dalam melakukan upaya hukum.

“Sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2023, 60 hari setelah notifikasi dikirim dan ditembuskan ke ketua pengadilan, maka gugatan baru bisa di daftarkan ke pengadilan,” ungkap Arif Hidayatullah.

Anggota tim advokasi tata ruang Chandra Bangkit menilai Pemkab Way Kanan lalai dalam menjaga lingkungan di wilayahnya. Selain itu PT Pesona Sawit Makmur diduga tidak memiliki izin lingkungan.

“Imbas dari izin lokasi ini adalah rusaknya lingkungan, sehingga pada juli 2023 masyarakat Karang Umpu melakukan demonstrasi ke kantor gubernur,” katanya

“Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin berusaha, bahkan tidak memiliki AMDAL sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Dalam rilisnya Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung meminta agar Gubernur Lampung harus taat kepada peraturan yang berlaku.

“Somasi yang kami kirim ke gubernur hari ini untuk mengingatkan agar gubernur Cq. Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses, merekomendasikan dan menindaklanjuti permohonan izin/proses AMDAL yang diajukan oleh PT Pesona Sawit Makmur,” kata Chandra Bangkit.

“Kami juga meminta pemerintah segera menghentikan segala aktifitas PT Pesona Sawit Makmur dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup karena tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim