TERASLAMPUNG.COM — Tim Advokasi Tata Ruang Lampung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung meminta selama masa proses gugatan proses izin PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang berada di Kabupaten Way Kanan dihentikan.
“Dalam penundaan gugatan, kami meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada pihak tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses selama perkara ini berlangsung di pengadilan,” kata ketua tim advokasi Arif Hidayatullah dalam rilisnya, Kamis, 13 Juni 2024.
Arif menjelaskan, pihaknya menggugat Bupati Way Kanan karena telah mengeluarkan persetujuan lingkungan atas pabrik milik PT PSM.
“Bupati Way Kanan dengan objek tindakan faktual dan Dinas Penanaman Modal PTSP karena sebagai pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan persetujuan lingkungan atas pabrik milik PT Pesona Sawit Makmur, sehingga menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini,” jelasnya.
“PT Pesona Sawit Makmur diduga berdiri di kecamatan yang dalam perda RTRW bukan merupakan kawasan industri pengolahan dalam hal ini minyak kelapa sawit,” tambahnya.
Candra Bangkit Saputra yang juga anggota Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, dengan tegas menyatakan menegakkan hukum tata ruang merupakan hal penting demi keberlangsungan lingkungan hidup agar terhindar dari kerusakan lingkungan.
“Isu lingkungan kurang populer, semoga ini bisa menjadi atensi publik. Selain itu, gugatan ini juga sekaligus menguji atas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah,” katanya.
Dandy Ibrahim