Zainal Asikin | Teraslampung.com
TANGGAMUS — Tim gabungan Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) menangkap tiga pelaku pembalakan liar (Ilegal Loging) di kawasan Hutan Lindung Register 28, pada Rabu (11/10/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Para pelaku tersebut, ditangkap ketika sedang melakukan penebangan pohon sonokeling di Blok 19 Gisting Permai, Tanggamus.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah berinisial IR dan ED, keduanya warga Pekon Kapuran, Kecamatan Kota Agung dan pelaku berinisial ZA, warga Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mengatakan, petugas gabungan berhasil menangkap ketiga pelaku pembalakan liar ersebut, saat mereka sedang menebang kayu aonokeling di kawasan Hutan Lindung Register 28 di Blok 19 Gisting Permai, Tanggamus, pada Rabu (11/10/2017) sore lalu.
“Saat ditangkap, ketiganya sedang menebang pohon dengan mesin Cinsau. Bahkan mereka juga, sudah menebang tujuh batang pohon sonokeling di kawasan hutan lindung register 28 tersebut,”ujarnya, Minggu (15/10/2017).
Menurut keterangan dari para pelaku, kata Hendra, mereka melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut mulai pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan mereka, petugas menyita beberapa batang kayu sonokeling dan gergaji mesin (Cinsau) yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembalakan liar.
“Ketiga pelaku saat ini diproses unit Tipiter Polres Tanggamus, petugas masih mengembangkan kasusnya guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.