Unila  

Tim Hukum Tata Negara Unila Bantu Masyarakat Bentukan Peraturan Desa

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Universitas Lampung turut serta untuk turun langsung di masyarakat untuk membentuk peraturan desa. Hal tersebut merupakan salah satu kegiatan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi selain kegiatan pendidikan pengajaran dan penelitian. Kali ini Tim Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung menyentuh Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan

Setiap desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian Desa memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pembangunannya baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dengan orientasi utama kesejahteraan warga.

Peraturan Pemerintah ini memuat sejumlah aturan, salah satunya mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan di Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan meningkatan kapasitas aparat pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan peraturan desa agar dapat menguasai teknik pembentukan peraturan desa yang baik, sehingga peraturan desa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata salah satu Tim Dosen Universitas Lampung, Malicia Evendia, Rabu, 11 Agustus 2021.

Pemahaman dan keterampilan membentuk Peraturan Desa menjadi kebutuhan bagi Kepala Desa, BPD, dan seluruh Perangkat Desa. Proses pembentukan Peraturan Desa diatur secara rinci dalam Peraturan Perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo UU Nomor 15 Tahun 2019, serta wajib berpedoman dan memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Tahap pembentukan Peraturan Desa dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan. Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

“Kami juga melakukan pendampingan agar nantinya terbentuknya instrumen hukum berupa peraturan desa yang menjadi legal formal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Harapannya dapat menjadi desa yang berdaya saing sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Merak Belantung, Joni Arizon, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini. Kegiatan ini melibatkan diantaranya yaitu Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua BUMDes, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) , Ketua PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, serta Kader Desa.