Tim Patroli Taman Nasional Way Kambas Tangkap Dua Pemburu Liar

Dua pelaku pemburu liar ditangkap petugas Balai Taman Nasional Way Kambas, Rabu, 3 April 2019 (Foto: Balai TNWK)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim Patroli yang terdiri dari anggota Polhut dan Rhino Protection Unit (RPU) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menangkap dua pemburu liar di Resort Rawa Bunder Seksi PTN Wilayah I Way Kanan kawasan hutan TNWK,Rabu dini hari, 3 April 2019, pukul 05.30 WIB.

Dua pemburu liar tersebut adalah Syt alias Peang (37), warga Rajabasa Lama Induk,Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dan TE (38), warga Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.

Kepala Balai TNWK, Subakir, mengatakan selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil perburuan dan alat-alat yang dipakai untuk berburu.

Hasil perburuan yang disita antara lain  4 ekor napu (Tragulus napu) dan 4  ekor kijang (Muntiacus muntjak). Sedangkan peralatan berburu yang disita berupa dua pucuk  senapan angin, dua golok, satu pompa angin, 100 butir peluru kaliber 5,5 dan 6 M2, satu unit kompas, dan satu sepeda motor merk Supra Fit.

Menurut Subakir, penangkapan dua pemburu tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 2 April 2019 sekitar pukul 17.30 melihat dua orang yang akan melakukan perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Way Kambas.

“Tim gabungan operasi pengamanan hutan segara melakukan persiapan dan pada pukul 22.00 WIB tim menuju lokasi TKP. Pada pukul 24.00 WIB tim tiba di TKP langsung melakukan pemantauan di sekitar Rawa Kerek Wilayah Resort Rawa Bunder. Pada  Rabu, 3 April 2019 pukul 05.30 WIB tim menyergap dua pelaku,” kata Subakir, Kamis, 4 April 2019.

Di lokasi penangkapan, kata Subakir, petugas  menemukan 1 karung berisi dua ekor Kijang yang sudah dipotong-potong dan 1 ekor napu, sertaa beberapa peralatan berburu.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilakukan penyidikan bekerjasama dengan tim Penyidik Gakkum Palembang dan Polres Lampung Timur.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Subakir menegaskan  petugas TNWK tidak akan menoleransi  siapa saja yang melakukan kegiatan perburuan di kawasan TNWK.

“Siapa saja yang terlibat akan kami proses hukum, tidak ada toleransi bagi para pelanggar hukum, apalagi ini perburuan satwa dilindungi,” katanya.

Subakir menyampaikan  apresiasi kepada masyarakat sekitar yang sudah peduli dengan melaporkan kegiatan perburuan ini.

“Tanpa kepedulian dan kerjasama masyarakat sekitar kawasan TNWK, petugas TNWK tidak mungkin mampu bekerja sendiri.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai PPHLHK Wilayah Sumatera) dan Kapolres Lampung Timur yang sudah membantu dalam penyidikan kasus ini,” katanya.