Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung, menangkap Yoga Darmawan (25) karena memiliki 24 paket kecil sabu-sabu. Polisi menangkap Yoga, di salah satu warung di Jalan Romowijoyo, Kampung Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, pada Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala tim Tangkal Sabhara Polresta Bandarlampung, Bripka Nova Budi Santoso mengatakan, penangkapan Yoga diduga sebagai pengedar sabu tersebut, saat melakukan giat patroli rutin antisipisasi kerawanan kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor) di Kota Bandarlampung.
“Saat melintas di daerah Kampung Sawah Brebes, kami melihat ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sembari minum-minuman keras di salah satu warung,”ujarnya, Jumat (3/3/2017).
Saat akan dilakukan pemeriksaan, kata Nova, salah seorang pemuda bernama Yoga membuang bungkus kotak rokok dari tangannya. Petugas meminta Yoga, untuk mengambil bungkus rokok yang sudah dibuang tersebut.
“Bungkus rokok Sampoerna Mild yang dibuang Yoga tersebut, di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 24 paket kecil,”ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang disita, sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan tersangka Yoga yang dilakukan oleh Tim Tangkal, petugas menagkap Yoga saat melaksanakan giat patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
“Yoga merupakan pengedar narkoba di wilayah Bandarlampung, saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,”ujarnya.
Dikatakannya, pengungkapan Ini, merupakan keberhasilan anggota tim tangkal untuk yang kesekian kalinya dalam mengungkap pelaku kejahatan di Kota Bandarlampung.
“Patroli rutin tersebut terus dilakukan, untuk memberikan situasi kamtibmas dan kondusif terhadap masyarakat di Kota Tapis Berseri,”terangnya.