TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali menutup sejumlah perlintasan sebidang. Penutupan beberapa perlintasan sebidang itu, kata PT KAI Tanjungkarang, untuk meningkatkan keselamatan masyarajat.
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Di wilayah kerja PT KAI Tanjungkarang ada 77 perlintasan sebidang yang resmi dan 149 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Pada 2022 telah diprogram akan dilakukan penutupan sebanyak 7 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang,” kata Jaka, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, hingga akhir Juni 2022 Divre IV Tanjungkarang menutup tiga perlintasan sebidang.
“Hari ini kami kembali menutup melakukan pembatasan cikal bakal perlintasan liar di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Antara lain di Km 26 +6/ 7 petak jalan Gedungratu-Rejosari, Km 35+1/2 petak Jalan Branti-Tegineneng dan Km 37+1/2 petak Jalan Branti-Tegineneng Sehingga, total ada 6 perlintasan sebidang yang telah kita tutup sampai dengan Juli tahun 2021 ini,” kata Jaka.
Dalam menutup perlintasan kali ini, PT KAI Divre IV Tnk melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, PT Jasa Raharja Provinsi Lampung, Camat Natar, Polda Lampung, Babin Polsek Natar, Pol PP, Komunitas Pencinta KA Baradipat, dan instansi terkait lainnya.
Jaka menjelaskan, ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.
Pada sisi infrastruktur, katanya, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
“Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” katanya.
Sementara dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Adapun di sisi budaya, kata dia, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” katanya.