TERASLAMPUNG.COM — Dengan pertimbangan Kota Bandarlampung berkembang pesat dalam delapan tahun terakhir, Pemkot Bandarlampung berencana meninjau kembali Perda No. 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Tahap awal untuk meninjau dan merevis Perda RTRW dilakukan dengan menggelar konsultasi publiik di Pemkot Bandarlampung, Kamis, 11 Juli 2019.
“Peninjaun Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW ini dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi pemanfaatan dan penggunaan ruang apakah sudah sesuai dengan dokumen perencanaan,” kata Walikota Bandarlampung Herman HN dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bandarlampung, Badri Tamam.
Menurut Herman HN, konsultasi publik ini sangat penting sebab proses ini akan memberikan rekomendasi perlunya revisi sesuai dengan pedoman Permen Agraria dan Tata Ruang/BPN no. 1 tahun 2018.
“Hasil penilaian dan evaluasi pada proses peninjauan selanjutnya merekomendasikan perlunya revisi terhadapat RTRW Kota Bandarlampung. Pedomannya adalah Permen Agraria dan Tata Ruang nomer 1 tahun 2018 tentang pedoman pengesahan RTRW provinsi, kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yustam Efendi menambahkan di acara konsultasi publik ini pihaknya membutuhkan masukan dari para stake holder.
“Setelah mendapat masukan dari stake holder kami akan menyosialisasikannya, selain itu out put dari kegiatan ini untuk mendapatkan informasi pemanfaatan tata ruang juga memperoleh berita acara yang merupakan salah satu sarat substasi mengajukan ke kementrian,” jelas Yustam.
Hadir dalam acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung tahun 2011 – 2030 dihadiri akademisi dari Unila, UBL dam Itera serta para penggiat lingkungan hidup.
Dandy Ibrahim