Zainal Asikin/Teraslampung.com
Dua tersangka pelaku penipuan dan penggelapan toko elektronick, Eko Prasetio dan Dedi Irawan saat gelar ekspose perkara di Mapolda Lampung, Kamis (22/10). |
BANDARLAMPUNG – Eko Prasetio (39) warga Jalan Gunung Krakatau, Telukbetung Utara, dan Dedi Irawan (45) warga Jalan Laksamana Marta Dinata, Telukbetung Selatan, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, pada Rabu (21/10) lalu di rumahnya masing-masing.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku penipuan, dan penggelapan barang elektronik. Penangkapan keduanya,
berdasarkan laporan korban Dani Arista pemilik Toko Elektronik “Sinar Utama”.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kedua tersangka dapat dibekuk saat sedang dirumahnya masing masing. Dari kedua tersangka, disita lima unit televisi Aquos Led merk Sharp,”kata Ruli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10) sore.
Ruli mengutarakan, modus penipuan dan penggelapan barang elektronik yang dilakukan kedua tersangka. Keduanya mendatangi toko elektronik, di toko itu para tersangka memesan barang-barang elektronik Televisi dan kulkas tapi tidak membayar kontan.
Setelah barang dipesan dan diantarkan ditempat yang ditentukan, tersangka meminta korban untuk mengantarkan pesanan elektronik lain. Ketika korban pergi, tersangka pergi dengan membawa barang elektronik hasil kejahatan penipuan.
“Korban penipuan kedua tersangka, Toko Sinar Laut milik Dani Arista di Jalan Pemuda, Bandarlampung. Kedua tersangka juga, melakukan hal serupa di toko elektronik milik Aliang di daerah Telukbetung, Bandarlampung,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ruli menuturkan, kedua tersangka lebih dari satu kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama di Kota Bandarlampung.
“Dugaannya ada sekitar lima TKP aksi penipuan kedua tersangka, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dan jaringan dari para tersangka,”jelasnya.
Ruli memaparkan, aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka mendatangi toko elektronik Sinar Utama milik Dani Arista, Minggu (29/9/2015) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya memesan satu unit televisi merk Samsung 40 Inch dan satu unit kulkas merk Sharp.
Keduanya meminta barang elektronick itu, diantarkan ke rumah makan Jalin Rasa di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung, Bandarlampung. Pembayarannya, akan dilunasi para tersangka setelah barang sampai di tempat yang dimaksud.
“Mereka (tersangka) membayar sejumlah uang kepemilik toko sebagai uang awal, kekurangannya akan dilunasi setelah barangnya sampai,”ujarnya.
Ketika barang itu diantar ke tempat yang telah ditentukan, kedua tersangka sudah menunggu ditempat tersebut. Para tersangka meminta sama orang yang mengantarkan barang, menurunkan satu unit TV di tempat itu. Sementara untuk kulkas, diminta diantarkan dirumah salah satu tersangka.
“Diperjalanan, tersangka meminta korban untuk mengikuti dari belakang. Pada saat melewati jalan sempit, korban ditinggal pergi tersangka akibatnya korban kehilangan jejak,”paparnya.
Sadar telah ditipu, kata Ruli, pengantar barang kembali ke rumah mkan bermaksud untuk mengambil satu unit TV yang sebelumnya diturunkan. Ditempat itu, salah seorang tersangka berikut TV sudah tidak ada.
“Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan tindakan kejahatan penipuan ke Mapolda Lampung,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman, pidana penjara selama empat tahun.