Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, membekuk Mardi (28) warga Sukarame salah satu tersangka jambret. Polisi menangkap tersangka di daerah Jati Agung, Lampung Selatan, pada Sabtu (30/7/2016) lalu sekitar pukul. 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, petugas melumpuhkan tersangka Mardi dengan empat butir timah panas di kakinya. Menurutnya, petugas menembak tersangka karena pada saat akan dilakukan penangkapan, salah satu rekan tersangka berinisial HN berusaha menembak petugas.
“Karena ada perlawanan dari tersangka, petugas membalas tembakan dan tembakan tersebut mengenai kaki tersangka Mardi,”kata Dery, Selasa (2/8/2016).
BACA: Ini Tampang Penjambret Antar-Kabupaten yang Todongkan Pistol ke Polisi
Sementara untuk HN yang megang senjata api, kata Dery, berhasil kabur melarikan diri dengan sepeda motor. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian keberadaan tersangka HN.
“Tersangka HN sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya.