Todongkan Senjata Api, Dua Warga Lamtim Diringkus di Jl. Z.A. Pagar Alam Bandarlampung

Arf dan Khi, warga Gunungsugih Besar, Lampung Timur, diringkus petugas Polsek Kedaton, Senin pagi (5/10/2020) karena membawa senjata api rakitan.
Arf dan Khi, warga Gunungsugih Besar, Lampung Timur, diringkus petugas Polsek Kedaton, Senin pagi (5/10/2020) karena membawa senjata api rakitan. Foto: Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung meringkus Arf (24) dan Khi (30), warga Desa Gunungsugihbesar, Lampung Timur, karena membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengendarai sepeda motor di Jalan Z.A.Pagar Alam Bandarlampung, Senin pagi (5/10/2020).

Penangkapan bermula saat anggota Satlantas Polsek Kedaton, Aipda Irsan Sani dan Bripka Rommy Junistian, mencurigai kedua pelaku kepemilikan senjata Api rakitan tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic Beat street warna silver dari arah Museum Lampung.

Setelah melewati Museum Lampung, keduanya memutar arah, hendak menuju Rajabasa. Saat itu kedua petugas yang berpatroli berupaya menghentikan laju kendaraan yang dikendarai Arf dan Khi untuk memastikan surat surat kendaraan.

Setelah sepeda motor pelaku berhenti, salah satu pelaku kabur menuju ke arah Rajabasa.

“Pelaku yang dibonceng ikut berhenti, tetapi ia kemudian melarikan diri ke arah Rajabasa,” kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Yan Budi Jaya, Senin (5/10/2020).

Aipda Irsan dan Bripka Rommy langsung menggeledah Arf. Petugas menemukan  sepucuk senjata api rakitan di dalam celana pelaku.

“Bripka Rommy kemudian mengejar Khi. Saat hendak ditangkap Khi sempat menodongkan senjata kepada ibu dan anak yang ada di sekitar lokasi. Ia mencoba melakukan tembakan namun peluru tidak meledak,” katanya.

Keduanya pun berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek Kedaton. Petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan dan sepeda motor pelaku.