Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Rapat paripurna DPR, mengesahkan perubahan atau revisi Undang-Undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TNI ini diputuskan, setelah seluruh fraksi di parlemen menyetujui naskah revisi tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang paripuran ini, disiarkan secara langsung di kanal youtube resmi DPR RI.

Paripurna pengesahan RUU TNI tersebut, dihadiri 293 anggota dewan dan agenda rapat digelar mulai pukul 09.30 WIB. Adapun pimpinan DPR RI yang turut hadir dalam rapat paripurna yakni Puan Maharani (Ketua) dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Adies Kadir.

Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI.

“Sekarang tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota terhadap RUU TNI, apakah bisa disetuji menjadi Undang-Undang?”tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Kemudian disahut “Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Terima kasih,”kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Ketukan palu Puan selaku pimpinan sidang, langsung disambut dengan riuh tepuk tangan dari para anggota dewan yang hadir.

Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU TNI tersebut, disahkan menjadi Undang-Undang meski mendapatkan banyak kritikan publik.

Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna pada hari ini (Kamis), merupakan buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada Selasa (18/3/2025).

Rapat paripurna pengesahan RUU TNI tersebut, bersamaan adanya gelombang aksi penolakan Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa untuk reformasi sektor keamanan di depan kompleks parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Bahkan gelombang penolakan RUU TNI ini juga, terjadi di berbagai seluruh daerah. Masa aksi meminta, agar DPR membatalkan pengesahan RUU TNI tersebut.

Publik, terutama menyoroti poin perluasan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Mereka menilai, RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi ABRI. Kekhawatiran dwifungsi ABRI ini bangkit, karena dalam draft RUU TNI terdapat pasal yang menambah jumlah kementerian atau lembaga pemerintah dapat diisi prajurit TNI aktif.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot. Pertama adalah Pasal 7 terkait tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, yakni Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semual 10 instansi sipil.

Kemudian yang ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Perpanjangan masa usia pensiuan dibagi menjadi tiga klaster, antara tamtama dan bintara, perwira menengah serta perwira tinggi.

Zai I Teraslampung.com