Tokoh Masyarakat Desak Polda Tindak Tegas Gembong Begal dan Anak Buahnya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tiga perwakilan tokoh masyarakat  dari Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, mendatangi Mapolda Lampung, Jumat (4/7).Mereka menyampaikan surat pernyataan dari masyarakat 13 Desa di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah meminta Polda Lampung agar menghukum berat Isa bin Usman, tersangka gembong begal.

Isa bin Usman yang di tangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya, pada Jumat (4/7) lalu, menurut para tokoh masyarakat Seputih Surabaya, merupakan gembong begal dan narkoba yang sering meresahkan masyarakat setempat.

AM, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Seputih Surabaya, mengatakan kedatangan dirinya bersama warga lainnya ke Polda Lampung untuk minta dukungan Kapolda Lampung Brigjen  Heru Winarko untuk meminta menindak lanjuti laporan tentang maraknya begal  Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, sejak 17 Agustus 2013 lalu.

“Kami memberikan masukan untuk Kapolda Lampung agar mengawal proses hukum tersangka Isa bin Usman, tersangka perampokan yang diamankan oleh anggota Polsek Seputih Surabaya beberapa waktu lalu,” kata AM, Jumat (4/7).

Menurut AM,  Polda perlu mengawal karena ada informasi bahwa Mapolsek Seputih Saurabaya akan dirusak dan dibakar orang-orangnya Isa.

“Akhirnya tersangka dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah. Yang melakukan pengancaman bukan warga, melainkan komplotan anak buah Isa. Selama ini dia merasa kebal hukum,” kata dia.

AM mengaku, saat mendengar informasi Polsek akan dibakar, warga datang membantu petugas dengan menjaga dan mengamankan Polsek, dengan cara mendukung kinerja kepolisian. Para tokoh masyarakat menasehati warga agar tidak terprovokasi anak buah tersangka Isa.

Menurut AM. selama ini tersangka Isa tidak tersentuh oleh hukum. Selain ditakuti karena memiliki senjata api ilegal dan beking, tersangka juga memiliki anak buah cukup banyak.

“Saat Kapolsek menerjunkan anggota dan berhasil menangkap Isa justru membuat kelompoknya menggunakan berbagai cara untuk membebaskan tersangka Isa atau meringankan hukumannya,” ujarnya.

AM mengungkapkan pembegalan yang dilakukan tersangka Isa dan komplotannya tidak mengenal waktu siang atau malam. Isa dan komplotannya juga sering melakukan aksinya di tempat ramai.

“Pemilik kendaraan di buat tidak berdaya dan merelakan motornya di bawa kabur oleh komplotan Isa karena komplotan ini terkenal raja tega. Jika korban ingin mengambil motornya, korban harus menyediakan uang sebesar Rp. 3 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada Isa, dipastikan motor akan kembali,” beber dia.