Tolak Laporan Kasus Perampokan, Polisi di Pulogadung Dimutasi dan Diturunkan Pangkatnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Foto: dok TEMPO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Foto: dok TEMPO
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ajun Inspektur Dua (Aipda) Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik karena menolak laporan kasus perampokan yang disampaikan seorang warga. Akibatnya, Aipda Rudi Panjaitan dimutasi dan diturunkan pangkatnya.

Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan terbukti melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 karena menolak laporan korban perampokan. Eks anggota Polsek Pulogadung itu direkomendasikan untuk dimutasi dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memastikan kasus perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur dengan korban bernama Kumala Sari bakal diusut hingga tuntas.

Kasus itu sebelumnya viral di media sosial setelah seorang anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan menolaknya laporan Kumala.

“Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu,” ujar Zulpan, Sabtu, 18 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan pengusutan kasus Kumala Sari berbarengan dengan keputusan sidang kode etik kepada Aipda Rudi. Saat ini Rudi sudah dinyatakan bersalah dan didemosi.

“Jadi kasus ibu Kumala Sari tetap diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut,” kata Zulpan.

Dalam sidang yang digelar Jumat kemarin, Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan terbukti melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 karena menolak laporan korban perampokan. Eks anggota Polsek Pulogadung itu dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi serta direkomendasikan untuk dimutasi dari Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan Aipda Rudi akan dipindahtugaskan ke wilayah lain yang sifatnya demosi atau penurunan jabatan. Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan lokasi pemindahan Rudi ke Mabes Polri. Menurut Zulpan, Mabes Polri yang berwenang untuk menentukan ke mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

“Dari Polda Metro tentunya nanti akan bersurat dalam bentuk mengusulkan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti daripada putusan sidang kode etik hari ini,” ujar Zulpan.

Ia mengatakan Aipda Rudi akan ditahan sambil menunggu keputusan ke mana dirinya akan dipindahtugaskan.

Kasus ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Ketika hendak membuat laporan polisi, dia ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial. Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil. Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan. Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.

Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV. Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun rencana korban membuat laporan perampokan itu ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan. Menurut korban, Rudi justru menyuruhnya pulang dan memarahinya karena mengambil uang di ATM dalam jumlah besar.

TEMPO