TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Penutupan SMKN 9 Bandarlampung oleh Dinas Pendidikan Bandarlampung memicu simpati yang luas. Hari ini, Selasa (14/6), DPC Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Bandarlampung bersama DPW Laskar Perempuan Berdikari (Laspri) Lampung berencana akan menggelar aksi unjuk rasa menolak penutupan SMKN 9.
“Aksi ini kami lakukan sebagai solidaritas dan keprihatinan atas kasus upaya penutupan paksa SMKN 9 oleh Pemkot Bandarlampung, tanpa alasan yang jelas,” kata Ketua SPRI Bandarlampung Rudiyanto melalui rilis, Senin (13/6/2016).
Dijelaskannya berdasarkan data dari refrensi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah sekolah di Bandarlampung ibarat piramida. Dimana semakin tinggi tingkat pendidikannya jumlah sekolah yang tersedia semakin sedikit.
“Sehingga jika kemudian Pemkot Bandarlampung membuat kebijakan menutup SMK 9 dan hendak menggantinya menjadi SMP 23 jelas sebuah kebijakan yang keblinger, sebab tanpa alasan dan study yang jelas serta tidak mempertimbangkan dampak baik buruknya bagi warga dan anak didik,” ujar dia.
Rudiyanto mengatakan penutupan SMK 9 sangat bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun yang murah berkwalitas dan prorakyat. Guna melindungi dan melancarkan proses pendidikan wajib belajar 12 tahun tersebut, pihaknya berpendapat Pemkot Bandarlampung semestinya membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Lampung, sebelum mengeluarkan kebijakan.
“Terlebih ini masa transisi sebelum SMA/SMK resmi di bawah naungan Pemprov per 1 Januari 2017 mendatang sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pemkot dan Pemprov hendaknya duduk bareng untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat,” tukasnya.
Masih kata dia, pihaknya mencurigai sikap Pemkot yang hendak memaksakan menutup SMKN 9 dan merubah menjadi SMP 23 karena ketakutan akan kehilangan aset atas diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tersebut. Sikap tersebut menurutnya salah kaprah karena hanya didorong rasa egosentris kewilayahan saja.
Rudiyanto menegaskan pihaknya bersikap tegas menolak penutupan SMKN 9 apapun alasannya, dan meminta aktifitas belajar mengajar dikembalikan seperti semula.
“Kami juga mendesak Gubernur M Ridho Ficardo agar tegas dan turun tangan langsung guna menjamin dan menyelamatkan keberlangsungan SMKN 9,” katanya.
SPRI juga meminta DPRD Lampung tetap konsisten membantu dan mengawal pihak sekolah dan peserta didik guna mempertahankan SMKN 9 hingga memiliki status yang jelas.
rl