TERASLAMPUNG.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Tony Eka Chandra, mengatakan Pemprov Lampung mestinya mendukung pembangunan jembatan layang (fly over) yang dilakukan Pemkot Bandarlampung, bukan justru menghambat atau minta proyek itu dihentikan.
Hal itu ditegaskn Tony terkait kengongotan Pemprov Lampung untuk menghentikan proyek yang jadi andalan Walikota Bandarlampung Herman HN itu.
“Pemprov seharusnya mendukung, bukan malah mengeluarkan surat penghentian pembangunan fly over yang dikerjakan Pemkot Bandar Lampung,” kata Tony, Kamis (8/6/2017).
BACA: Pemkot Bandarlampung tidak Diizinkan Bangun Fly-over di Jalan Nasional
Tony menilai, sikap Pemprov Lampung yang meminta Pemkot Bandarlampung menghentikan pembangunan flyover ruas Jl Teuku Umar – Jl ZA Pagar Alam Bandarlampung tidak tepat.
“Seharusnya Pemprov ikut membantu menyelesaikan masalah Ibukota Provinsi, termasuk soal anggaran.Pemprov seharusnya membantu pembangunan di Kota Bandar Lampung, termasuk dalam mengatasi solusi kemacetan. Lazimnya Pemda di Provinsi lain di Indonesia membantu pembangunan Ibukota Provinsi, baik dalam sisi Kebijakan maupun dalam bentuk Penganggaran,” kata dia.
Menurut Tony, Pemprov Lampung juga wajib membantu memperlancar segala perizinan bagi pembangunan di Kota Bandar Lampung. “Bandarlampung adalah Ibukota sekaligus etalase Provinsi Lampung,”ungkapnya.
Bila Bandarlampung baik, lanjut Tony, maka akan memberikan citra yang baik dan positif kepada Provinsi Lampung. Sebaliknya apabila tertinggal dalam pembangunan, maka akan berdampak buruk terhadap citra Provinsi Lampung.
Tony menekankan, Pemprov Lampung mestinya memberi perhatian lebih untuk pembangunan Kota Bandarlampung.
“Bukan malah menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandarlampung,”ujarnya seraya menegaskan bahwa pembangunan fly over dan under pass bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan jalan di wilayah Kota Bandarlampung.
“Saran saya agar Pemprov Lampung fokus kepada tugas dan tanggung jawabnya, seperti meneruskan pembangunan Kota Baru yang sudah ada payung hukumnya (PERDA), guna pengembangan wilayah, pemerataan pembangunan dan mengurangi beban kepadatan di Kota Bandarlampung,”kata Tony.
TL/HLS/ILS