Tony: Tahan Logistik Kampanye Legal Itu Melanggar Hukum

Tony Eka Chandra
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Pasangan Arinal-NUnik, Toni Eka Chandra mempertanyakan berita yang menyebutkan warga mengamankan bahan kampanye milik Tim pasangan Arinal-Nunik.

“Warga yang mana yang mengamankan bahan kampanye itu milik Tim Kerja Pemenangan Ir. Hi. Arinal Djunaidi – Hj. Chusnunia?” kata Toni Eka Chandra.

Menurut Toni, tidak ada alasan untuk menahan logistik Bahan Kampanye yang legal sesuai aturan perundangan, peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. “Kami mungkin bukan yang pertama berbagi bahan kampanye sarung dibandingkan paslon lain, karena memang diatur dan tidak dilarang dalam aturan perundangan,” katanya.

Toni menegaskan bahwa Negara kita adalah negara hukum. Setiap Warganegara tanpa terkecuali termasuk paslon Kepala Daerah harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. “Aturan hukum yang mana yang dilanggar oleh kendaraan yang mengangkut logistik bahan kampanye milik kami tersebut. Tolong sebutkan dipasal berapa dan Aturan hukum yang mana ?,” katanya.

Menahan Bahan Kampanye tersebutlah, Kata Toni justru melanggar aturan hukum, karena menghalang halangi penyebaran bahan Kampanye yang diatur dalam aturan perundangan, “Apalagi bila ada indikasi dan patut diduga dilakukan atas suruhan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Toni.

Toni Ekachandra berharap media yang netral dan independen wajib segera membuat hak jawab, agar beritanya berimbang.

“Jangan sampai sesuatu yang legal dan sesuai aturan perundangan dan aturan hukum yang berlaku seolah olah menjadi sebuah pelanggaran, karena pemberitaan yang tidak berimbang,” kata Toni.

TL/Rl/SLS