Feaby| Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara lebih memprioritaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ketimbang melunasi tunggakan Alokasi Dana Desa tahun 2020. Buktinya, tunggakan ADD bulan November dan Desember 2020 hingga kini belum disalurkan ke desa – desa.
Belum lama ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara telah menerima TPP bulan Januari – Februari. Besaran TPP untuk dua bulan itu diperkirakan mencapai Rp9,6-9,8 Miliar. Jumlah itu lebih dari cukup untuk membayar satu bulan tunggakan ADD yang hanya sekitar Rp7-an Miliar.
“Sampai saat ini, dua bulan tunggakan ADD tahun 2020 masih belum dibayar ke desa – desa,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara, Wahab, Senin (8/3/2021).
Tunggakan ADD yang belum dibayarkan itu adalah tunggakan ADD untuk bulan November dan Desember 2020. Total ADD yang harus dikeluarkan oleh pihak pemkab mencapai sekitar Rp7-an Miliar untuk tiap bulan.
“Tiap bulannya sekitar Rp7-an Miliar,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Desa Bumiraya, Abung Selatan, Marpian membenarkan bahwa tunggakan ADD bulan November dan Desember itu sampai saat ini belum mereka terima. “Belum. Belum ada yang dibayarkan,” akui dia.
Persoalan tunggakan ADD di Lampung Utara selalu terjadi saban tahun. Sejak beberapa tahun terakhir, penyaluran ADD selalu tidak rampung di tahun berjalan. Seperti yang kembali terjadi di tahun 2020 silam.
Padahal, pada Juli 2020 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok sempat menjanjikan persoalan Alokasi Dana Desa yang selalu menunggak tiap tahunnya tidak akan kembali terulang di masa mendatang. Sepanjang berkas administrasi dari aparatur desa lengkap maka mereka akan segera memroses pencairan ADD tersebut.
“(ADD) Bayar, sampai Desember akan dibayar. Kalau sekarang harus bayar. (ADD menunggak) enggak bisa,” kata dia kala itu.