Opini  

TPP Vs Honorarium BUD Lampura, Bupati Budi Utomo di Mana?

Bupati Lampung Utara, Budi ‎Utomo
Bupati Lampung Utara, Budi ‎Utomo
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana

Tiga pekan lagi kepemimpinan Kabupaten Lampung Utara akan berganti. Dari Bupati Budi Utomo kepada penjabat bupati atau Pj.

Calonnya?masih belum diketahui pasti. Sampai saat ini semuanya masih remang-remang. Terdapat tiga jalur yang dapat ditempuh dalam proses pemilihan penjabat bupati. Satu dari jalur menteri, satu dari jalur gubernur, dan satunya lagi dari jalur DPRD. Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Siapa yang akan dipilih?Pemerintah Pusat yang akan menentukan.

Bisa saja yang terpilih satu dari tiga nama beken yang diusulkan. Pun demikian sebaliknya. Tak berasal dari ketiga nama tersebut. Kapan penetapan Pj Bupati akan disampaikan, kembali lagi, itu wewenangnya Pemerintah Pusat.

Meski belum pasti kapan penetapan, tapi yang pasti masa jabatan Bupati Budi Utomo tetap akan berakhir pada 31 Desember 2023. Normalnya, setiap pemimpin yang memasuki akhir masa jabatan akan membereskan semua pekerjaan rumah yang belum rampung. Dengan demikian, mereka tak akan lagi ‘diganggu’ dengan persoalan yang terjadi semasa kepemimpinannya.

Nama mereka tak akan lagi diseret-seret atau disangkutpautkan saat ada masalah. Menikmati masa tua atau ‘istirahat’ sembari menyiapkan amunisi bagi mereka yang berambisi kembali mencalonkan diri dalam Pilkada di November 2024 mendatang akan benar-benar dapat dirasakan. Namun, yang terjadi sepertinya tidak demikian.

Pemerintahan Bupati Budi Utomo ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terurai. Mulai dari persoalan macetnya pembayaran lima bulan Alokasi Dana Desa hingga utang warisan dengan PT SMI. Yang terbaru adalah persoalan tunggakan tiga bulan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Sejauh ini, belum ada kepastian apakah TPP itu akan dibayar atau tidak. Apakah akan dibayar satu, atau tiga bulan sekaligus, atau malah dihanguskan, semuanya masih misterius. Padahal, beberapa pekan ke depan, pemkab akan ‘tutup buku’ dalam urusan anggaran.

TPP sendiri diberikan kepada para pejabat di lingkungan pemkab. Jumlah pejabatnya bisa mencapai ratusan atau mungkin ribuan. Di antara mereka, banyak yang hanya mengandalkan TPP itu dalam kehidupannya. Baik untuk membuat dapur tetap ngebul, dan juga untuk biaya sekolah anak-anak mereka.

Tunggakan TPP sejatinya bukanlah barang baru. Nyaris tiap tahunnya, penyalurannya sering tidak utuh. Bahkan, di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, TPP itu hanya dapat dinikmati beberapa bulan saja dalam setahun. Sisanya?ya, apalagi kalau bukan hangus.

Baru di era Bupati Budi Utomo, total TPP yang diterima termasuk penyalurannya mengalami kenaikan dan kelancaran. Kalaupun menunggak, tunggakannya pun tak banyak. Paling hanya satu atau dua bulan saja.

Fakta itulah yang membuat para pejabat di sana terlihat pasrah menerima nasib TPP mereka. Dibayar syukur, enggak dibayar, namanya belum rezeki. Begitulah kira-kira pemikiran mereka. Namun, di saat mereka mulai menerima fakta jika TPP itu mungkin akan hangus, kepasrahan mereka malah diusik.

Diusik dengan fakta honorarium Bendahara Umum Daerah/BUD dan kuasa BUD serta sejenisnya malah lancar-lancar saja pembayarannya. Bahkan, pembayaran honorarium tersebut telah dibayarkan sebanyak sepuluh bulan, sedangkan TPP mereka baru dibayarkan sebanyak sembilan bulan

Para penerima honorarium ini adalah sejumlah petinggi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara yang mengurusi BUD dan di bawahnya. Yang bikin kuping mereka tambah menjadi merah adalah mendengar besaran honorarium tersebut.

Nominalnya berada di kisaran belasan hingga puluhan juta. Fakta ini membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, di saat mereka kesusahan, segelintir pejabat di BPKA malah tetap bergelimang uang.

Memang sih mungkin mereka tidak akan berani protes secara terang-terangan pada Bupati Budi Utomo. Namun, Bupati Budi Utomo harus segera merespons persoalan ini. Kecemburuan seperti ini akan menjadi bara dalam sekam di pemerintahan mendatang. Perang dingin akan terjadi. Semua pejabat bisa jadi akan ‘memusuhi’ para pejabat BPKA akibat persoalan ini.

Segeralah turun tangan. Redam segala kegelisahan bawahan tersebut dengan cara menyalurkan tunggakan TPP yang menjadi hak bawahannya. Lakukan juga ‘penyelidikan’ apakah besaran honorarium BUD dan sejenisnya telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Jika tidak sesuai, segera cabut dasar hukum yang melandasi kebijakan yang mengatur honorarium BUD dan sejenisnya. Langkah ini terlihat sepele, namun efeknya akan membuat bawahannya merasa diperlakukan dengan adil. Bawahannya pun akan mengenangnya sebagai bupati yang responsif dan peduli pada nasib bawahannya. Pun demikan sebaliknya. Kata-kata serapah bawahan mungkin akan mengiringi akhir masa jabatan Bupati Budi Utomo.