Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua orang anggota sindikat dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa Bandarlampung, Jumat (15/8/2014.
Kedua tersangka ditangkap, M. Irsad (27) seorang Mahasiswa warga Tanjung Senang, Bandarlampung dan tersangka Porimo (30) warga Kampung Tempel, Desa Sindangsari, Natar Lampung Selatan, Jumat (15/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram/0,5 kg dan 500 butir pil ekstasi jenis lumba-lumba senilai Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, Minggu (17/8), mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dengan adanya informasi adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Petugas kemudian menyelidiki dan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Rajabasa.
“Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya tersangka M. Irsad (27) di dekat rumahnya di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Dari Irsad, polisi menyita 200 butir pil ekstasi, timbangan digital dan plastik klip. Tersangka Irsad mengaku ekstasi itu milik Porimo,” kata Edi, Minggu (17/8).
Edi menuturkan, dari informasi tersangka Irsad, Petugas lalu menangkap tersangka Porimo saat tersangka berada di pinggir jalan perumahan PTPN VII Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan mengambil sabu dan ekstasi.
Dari tangan tersangka Porimo ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram/0,5 kg. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka. Polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 300 butir pil ekstasi.
“Petugas berhasil menangkap keduanya dari dua tempat yang berbeda. Jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka, dua buah timbangan digital, 500 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 500 gram senilai Rp. 1,3 miliar. Tersangka Porimo ini, merupakan sindikat narkoba yang sudah lama kami incar,” tutur Edi Swasono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Edi, polisi menemukan bukti permulaan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Rajabasa.
Tersangka mengakui narkoba tersebut milik Hamdi Maulana alias Mul, seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Barang haram tersebut ia terima dari bandar asal Aceh yang mengirimkannya melalui kendaraan mobil travel.
Menurut Edi, Porimo mengaku baru dua kali berbisnis narkoba. Pertama tersangka Porimo menerima barang haram itu sebanyak 0,5 kg. Kedua dia berhasil menjua; 500 butir pil ekstasi. Semua pil narkoba tersebut sudah habis terjual.
“Dari setiap hasil transaksi selesai atau semua barang bukt ini habis, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari tersangka Mul. Uang hasil penjualan dikirim melalui bank dengan cara ditransfer, ” kata Edi. (Oyos HN)