Transaksi Sabu-Sabu 1 Kg, Pasutri Asal Aceh Dibekuk Polisi di Kotabumi

Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono bersama petinggi-petingginya menunjukan barang bukti sabu seberat 1 Kg
Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono bersama petinggi-petingginya menunjukan barang bukti sabu seberat 1 Kg
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Petugas  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara membekuk pasangan suami-isteri pasangan suami-isteri asal Aceh saat bertransaksi di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Mereka baru tiga tahun pindah dari Aceh dan tinggal di Desa Wonomarto, Kotabumi Utara,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami, di Mapolres, Selasa (26/2/2019).

Keduanya ditangkap di lokasi saat akan bertransaksi narkoba dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli. Saat itu, barang bukti sabu yang ditransaksikan mencapai sekitar 23,60 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata diketahui bahwa barang bukti sabu yang tersimpan di rumah pasutri ini lebih banyak lagi, yakni 1 Kg. Petugas langsung bergegas menuju kediaman pasutri itu dan benar saja sabu yang tersimpan mencapai 1 Kg.

“Setelah diperiksa delapan jam, pasutri ini mengaku masih ada lagi narkoba di rumah mereka. Total beratnya mencapai 1 Kg,” kata dia.

Upaya untuk mengungkap temuan sabu yang nilainya mencapai Rp1 Miliar lebih itu dilakukan oleh anggotanya selama lebih dari dua pekan. Penyelidikan ini dilakukan setelah mereka mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Aceh melalui HA.

“Para tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan,” paparnya.