Trik Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh agar Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tersangka Rizal Efendi, warga Aceh punya trik khusus agar bisa lolos pemeriksaan di bandara saat membawa tiga paket sabu-sabu seberat 265,1 gram. Pria yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provin...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka Rizal Efendi, warga Aceh punya trik khusus agar bisa lolos pemeriksaan di bandara saat membawa tiga paket sabu-sabu seberat 265,1 gram. Pria yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Sabtu lalu (10/6) itu menyembunyikan sabu-sabu di di selangkangannya.
Kasi Intel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, AKP Deprison mengutarakan, sebelum berangkat menuju ke Lampung, Rizal membagi sabu-sabu seberat 265,1 gram tersebut menjadi tiga paket dan dikemas dalam plastik dengan dibaluti lakban warna hitam.
Setelah itu, tersangka berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara menuju ke Bandara Hang Nadim Batam.
“Agar lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara, saat transit di Bandara Hang Nadim Batam, tersangka Rizal tidak turun dan tetap berada di dalam pesawat,”ungkapnya, Selasa (13/6/2017).
Selanjutnya, kata Deprison, tersangka Rizal menuju ke Bandara Radin Intan II, Lampung dan sampailah tersangka Rizal di Lampung.
Rizal kembali lolos dari pemeriksaan saat di Bandara, lalu tiga paket sabu-sabu tersebut diberikan Rizal kepada Ari yang berada di Lampung.
Tak lama saat keduanya melakukan penyerahan sabu-sabu, saat itulah petugas menangkap tersangka Ari bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu saat berada di Jalan Soekarno Hatta (Bypass). Dari keterangan Ari, petugas menangkap tersangka Rizal saat berada di Hotel Majapahit depan Bandara Radin Intan II.
“Agar tidak terdeksi alat pemindai Bandara, Rizal menyembunyikan tiga paket sabu-sabu seberat 265,1 gram tersebut di selangkangannya dengan cara dilakban warna hitam,”terangnya.
Dikatakannya, dari keterangan Rizal, sabu-sabu itu adalah milik seorang bandar besarnya berinisial DM, warga asal Aceh. Tersangka mengaku, hanya disuruh oleh DM untuk mengantarkan barang haram itu ke Lampung untuk diberikan kepada seseorang berinisial DF dengan upah sebesar Rp 10 juta.
“Untuk melancarkan bisnis haramnya, Rizal bekerjasama dengan rekannya Ari yang merupakan teman saat berada di dalam penjara Lapas Way Hui,”pungkasnya.







