TERASLAMPUNG.COM--Nyawa nenek penyandang disabilitas tuna wicara (bisu), Siti Fatimah (55 tahun), melayang di tangan pria pemabuk tetangganya sendiri, Mulkan Toto (32 tahun) dengan luka tusuk di leher dan wajah di Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari pukul 02.00 WIB ketika Siti berada di rumahnya sendirian.
Tersangka Mulkan menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati dan dendam. Mulkan menuding korban sering menjadikannya bahan gosip.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (16/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban yang berprofesi sebagai tukang pijat itu mayatnya ditemukan oleh tetangganya pada pagi harinya sudah tergeletak di teras rumah dengan kondisi bersimbah darah dan meninggal dunia,”kata Umi, Senin (18/11/2024).
Mendapati informasi itu, kata Umi, anggota Satreskrim Polres Lampung Utara mendatangi lokasi tempat kejadian perkara untuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi kemudian menangkap Mulkan Toto di hari yang sama berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat diperiksa, tersangka Mulkan mengaku membunuh korban karena pelaku merasa sering dijadikan bahan gosip. Motif pembunuhan ini adalah dendam pribadi lantaran pelaku sakit hati dengan korban,”ungkapnya.
Meski korban sebagai penyandang disabilitas tuna wicara, kata mantan Kapolres Kota Metro ini, korban dituduh tersangka Mulkan sering bergosip dengan warga kampung menggunakan bahasa isyarat.
“Tersangka dibicarakan sebagai orang yang sering mabuk-mabukan dan suka berbuat onar di kampung, sehingga tersangka merasa sakit hati dan memicu dendam lalu merencanakan pembunuhan,”terangnya.
Selanjutnya, tersangka Mulkan berencana menghabisi nyawa Siti dengan mendatangi rumah korban pada Sabtu (16/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka mendatangi rumah korban, dan tanpa basa-basi langsung menghujamkan pisau yang sudah dibawanya ke leher serta wajah korban hingga korban tersungkur tewas bersimbah darah,”pungkasnya.
Saat ini tersangka Mulkan ditahan di Mapolres Lampung Utara, dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Zainal Asikin| Teraslampung.com