Tugas Ketua BNP2TKI Nusron Wahid Itu Ngurus TKI atau Mengurus Logistik Cagub Lampung?
TERASLAMPUNG.COM — “Tugas Keua Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu mengurus TKI atau blusukan mengurus logistik cagub Lampung?” Pernyataan serupa itu dalam bebeberapa jam terakhir ra...

TERASLAMPUNG.COM — “Tugas Keua Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu mengurus TKI atau blusukan mengurus logistik cagub Lampung?”
Pernyataan serupa itu dalam bebeberapa jam terakhir ramai di media sosial menyusul beredarnya video Ketua BNP2TKI Nusron Wahid sedang berdebat dengan Kasatreskrim Polres Lampung Utara tentang berkarung-karung sarung dan jilbab milik paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang ditemukan di sebuah rumah di Bukitkemuning, Lampung Utara, Jumat sore(25/5/2018).
Semlah media melansir, beberapa kali Nusron terlihat hadiri kampanye paslon nomor tiga ini. Bahkan dalam pengerebekan gudang logistik milik paslon Arinal-Chusnuniah, di sebuah rumah di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Jumat (25/5/2018). Politisi Golkar itu ada di lokasi.
Dalam video yang beredar, pengurus DPP Partai Golkar, H. Nusron Wahid tampak adu mulut dengan petugas di lapangan. Ia ngotot menyimpulkan bahwa tidak ada yang salah dengan berkarung-karung sarung dan jibab itu.
Dari ekspresi wajah Nusron nampak kesal, gudang penyimpanan ribuan sarung dan jilbab serta beberapa atribut bergambarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, digerebek petugas.
“Liat nih, STTPnya ada, silahkan cek. Ayo kita ngobrol diasana,” jawab Nusron kepada petugas dalam video tersebut.
Belum jelas, kapasitas ketua BNP2TKI berada di lokasi. Padahal sebagai pejabat negara dilarang terlibat politik praktis tanpa mengantongi izin cuti.
Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, setiap pejabat negara bagian dari juru kampanye pun wajib mengantongi izin cuti kampanye.
“Pejabat negara yang jadi jurkam harus ada izin dari Presiden. Meskipun menjadi petinggi parpol, selama mereka bertugas sebagai pejabat negara, mereka harus netral. Untuk itu, mereka harus dapat izin cuti dari tanggung jawab sebagai pejabat negara,” jelas Rahmat, Sabtu (26/5/2018)
Ia juga mengatakan, daftar nama pejabat negara baik menteri, gubernur maupun bupati/walikota yang akan menjadi jurkam harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Pejabat setara menteri harus mendapat izin cuti dari Presiden.
Untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Meski diperbolehkan menjadi jurkam politik, tapi sesuai aturan, seluruh pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
“Ia harus memberi tahukan izin cuti kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum kampanye,” ujarnya.
TL/lingkarindonesia.id