Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kapolsekta Sukarame, Komisaris Marlin Lumban Gaol (kanan) saat mengekspos DPO pelaku curanmor di 12 TKP dengan tersangka Ilham Pratama alias Mahli (26) warga Perumahan Way Halim, Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG – Ilham Pratama alias Mahli (26), tersangka pencuri sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2015 lalu, ditangkap tim buser Polsekta Sukarame saat pulang kerumahnya di Perumahan Way Halim, Galunggung, Bandarlampung, pada Selasa (28/7).
Kapolsekta Sukarame, Komisaris Marlin Lumban Gaol mengatakan, tersangka Ilham merupakan pelaku curanmor yang selama ini dicari dan masuk TO (target operasi) sejak bulan Januari 2015 lalu. Saat melakukan aksi pencurian, Ilham tidak sendiri melainkan bersama rekannya Dedi, yang sudah tertangkap lebih dulu.
“Sebelumnya, kami sudah menangkap rekannya, Dedi pada Januari 2015 lalu. Tersangka Ilham ini berhasil melarikan diri, sejak saat itulah Ilham kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir Ilham dan rekannya Dedi mencuri motor milik Mujianto (33) warga Jalan Senopati I, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame,” kata Lumban kepada wartawan, Rabu (29/7).
Menurut Lumban, penangkapan terhadap tersangka Ilham berdasarkan keterangan dari rekannya Dedi.
Pihaknya mendapatkan informasi, bahwa tersangka Ilham mau pulang kerumah orang tuanya di daerah Way Halim, Bandar Lampung.
“Kami lakukan pengintaian, tersangka Ilham ini mau masuk kerumahnya langsung kami tangkap. Barang bukti yang kami sita dari tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BE 4092 TV. Motor yang disita ini bukanlah dari hasil pencurian, tapi motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Kapolsekta Telukbetung Barat ini menjelaskan, Ilham bersama Dedi, merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor di tempat parkiran. Saat beraksi, kedua tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.
Kedua tersangka sudah 12 kali beraksi melakukan pencurian, baik di wilayah Kota Bandarlampung dan diluar Bandarlampung. Motor hasil curian, dijual oleh tersangka kepada penadahnya di daerah Kota Agung dengan harga bervariasi Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Aksi pencuriannya ada di wilayah Sukarame, Kemiling, Pringsewu dan Gedongtataan. Dari masing-masing tempat, tersangka Ilham dan Dedi berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” jelasnya.
Menurut pengakuan Ilham, selama ini dirinya kabur melarikan diri ke daerah Wonosobo, Kabupaten Tanggamus untuk menghilangkan jejak.
“Tapi sewaktu saya mau pulang kerumah di Way Halim, ketahuan polisi dan saya langsung ditangkap. Saya pulang kerumah, karena belum berlebaran dan kangen dengan orang tua dan saudara,”ujar Ilham.
Ilham mengakui, bahwa ia dan temannya Dedi telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat. Semua motor hasil curian, sudah dijual oleh Dedi kedaerah Kota Agung. Satu unit motor, dijual dengan harga Rp2 juta, uang hasil penjualan dibagi dua.
“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya tugasnya hanya sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar, kalau yang mengambil dan menjual motor curian itu Dedi,”ungkapnya.