Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara memberikan batas waktu hingga Selasa (27/9/2016) kepada tujuh desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016. Laporan realisasi penggunaan ADD tahap I ini sangat diperlukan untuk pencairan ADD tahap II di Kementerian Keuangan.
“Sampai saat ini dari 232 desa ada tujuh desa yang belum serahkan laporan realisasi penggunaan ADD tahap I tahun ini. Jadi, kami tunggu sampai besok bagi mereka yang belum menyampaikannya,” kata Kepala Sub Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa/Kelurahan BPMPD, Firmansyah, di kantornya, Senin (26/9/2016).
Ketujuh desa yang belum menyampaikan laporan itu tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara. Desa-desa itu adalah: Trimodadi, Cabang Empat (Abung Selatan), Baturaja, Gedung Batin, Kota Negara, Negara Batin II, dan Kota Negara Ilir (Sungkai Utara).
Menurut Firmansyah, laporan itu sangat diperlukan untuk mencairkan ADD tahap II di Kementerian Keuangan. Kalau masih ada desa yang belum menyerahkannya maka secara otomatis pengajuan pencairan ADD tahap II sebesar 40 persen tak dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Laporan realisasi penggunaan ADD ini syarat utama untuk mencairkan ADD tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Desa,” urai dia.
Adapun total besaran ADD tahap II 2016 yang belum dikucurkan oleh pemerintah pusat, kata dia, berjumlah Rp 66,7 miliar. Sementara total ADD yang dikucurkan pemerintah bagi 232 desa di Lampung Utara tahun ini secara keseluruhan mencapai Rp149 miliar.
“Total ADD kita tahun ini mencapai Rp167,1 miliar. Rinciannya, Rp149 miliar dari pusat dan Rp18 Miliar dari Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemkab,” terangnya.
Di tempat sama, Kepala Urusan Pembangunan Desa Trimodadi, Sri Merdeka Wati yang kebetulan ditemui saat akan menyerahkan laporan realisasi ADD di desanya mengatakan bahwa laporan desa yang disampaikannya belum dapat diterima oleh pihak BPMPD. Hal ini dikarenakan masih terdapat kesalahan administrasi dalam laporan tersebut sehingga harus segera diperbaiki kembali.
“Belum diterima. Masih perlu pembenahan. Ada yang salah dalam laporan itu karena pagu dana Desa dan ADD tak sesuai dengan 60 persen yang telah digunakan,” tutur perempuan bertubuh mungil ini.