Tujuh Pekerjaan Rumah Prioritas Mendikbud Baru

Mendikbud Muhadjir Effendy (foto: monitorday)
Bagikan/Suka/Tweet:

Belum genap 2 bulan menduduki posisi yang baru, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy sudah mengeluarkan beberapa komentar atau statemen yang menjadi kontroversi di masyarakat. Berikut ini adalah beberapa statemen yang diliput oleh media;
1. Mewacanakan full day school (sekolah sepanjang hari).

2. Mewacanakan penghapusan sekolah gratis.

3. Mewacanakan revitalisasi komite sekolah, dimana komite sekolah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ‘fund raising’.

4. Mengurangi jumlah jam mengajar guru

5. Merestui pendekatan pendidikan ‘keras’ (melegitimasi kekerasan di sekolah dengan mentoleransi sanksi fisik)
Terkait dengan isu-isu itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) perlu menanggapi sebagai berikut:
– Mendikbud sebaiknya menghindarkan kegaduhan yang tidak perlu dengan tidak menyampaikan ide-ide baru yang belum teruji kebermanfaatannya dan belum tentu mampu memperbaiki kondisi pendidikan Indonesia yang saat ini masih memprihatinkan.

– Mendikbud sebaiknya terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kebijakan menteri-menteri pendahulunya dengan seksama, melanjutkan kebijakan yang sudah terbukti baik, merevisi kebijakan-kebijakan yang belum efektif dan menolak atau membatalkan kebijakan-kebijak yang sudah terbukti tidak efektif dan produktif.

– Mendikbud mendorong proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berbasis penelitian (research based).
Mencermati kondisi pendidikan saat ini, maka kami menyampaikan 7 PR (Pekerjaan Rumah) Prioritas Mendikbud yang baru, yaitu:
1. Membangun sistem pengembangan kapasitas guru dan tata kelola guru antaralian; menyusun road map pengembangan kapasitas dan karir guru; menata ulang penyediaan dan pemerataan guru; mencari solusi atas ketidakhadiran guru dan mencari solusi yang lebih tepat mengenai Uji Kompetensi Guru.

2. Segera membuat kebijakan tentang Kurikulum yang mampu mengakomodir berbagai keberagaman kondisi di Indonesia (Nawacita poin 8).

3. Menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun dan menegaskan keragu-raguan terkait pemberlakuan Wajib Belajar 12 tahun.

4. Berupaya lebih keras untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman bagi anak (sekolah tanpa kekerasan).

5. Mendorong secara serius perwujudan Pelibatan Publik dalam Pendidikan.

6. Mendorong perwujudan Nawacita poin 5, 6 dan 7, dengan memberi perhatian yang khusus (tidak diperlakukan sama dengan pendidikan umum) pada pendidikan vokasional (SMK dan Kursus/Pelatihan ).

7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sekolah, meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat Kementrian, Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengawasi secara ketat proses penyaluran bantuan dari Kemdikbud bagi Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Jakarta 24 Agustus 2016

KMSTP – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Pendidikan: Febri Hendri – ICW (081219867097), Eka Simanjuntak-IGGRD (0811966140), Jumono Orang Tua Murid (085217310874)