Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Selama tujuh tahun lamanya, Su (50), warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, tega mencabuli putri tirinya. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah korban berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya.
“Tersangka pencabulan diamankan pada akhir pekan lalu. Terakhir, perbuatan tersangka dilakukannya pada 30 Juni 2023,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara, Darwis, Senin (18/9/2023).
Aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka dimulai sejak korban berusia sebelas tahun hingga berusia delapan belas tahun.
Tersangka menikahi ibu korban saat korban berusia delapan tahun. Lokasi pencabulan terjadi di rumah yang ditempati oleh tersangka.
“Pencabulan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD hingga kelas X SMA. Aksi itu dilakukan dengan cara memaksa korban,” jelasnya.
Tersangka Su membantah bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar pemaksaan. Menurutnya, ia hanya memanfaatkan kepolosan korban dengan pelbagai bujuk rayu. Aksi bejatnya terakhir kali dilakukan pada tiga bulan silam.
“Saya enggak maksa. Saya hanya membujuknya saja,”kata Su.
Ia mengatakan, perbuatannya tersebut pertama kali dilakukannya dengan modus pura-pura meminta korban memijatnya di kamar. Di saat itulah ia memperdaya korban dan berkelanjutan hingga kini.
“Terakhir kali saya menyetubuhi korban pada tiga bulan lalu,” katanya.