Tujuh Tersangka Anggota Jaringan Narkoba Lampung Ditangkap Polisi

Penggerebegan bandar narkoba di Kampung Sukajawa, 28 Mei 2014.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Ratusan personel aparat gabungan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Satuan Shabara, dan Satuan Brimobda bersenjata lengkap kembali mengepung dan menggerebeg empat lokasi yang menjadi lumbung narkotika.

Penggerebegan dilakukan di empat lokasi yakni, Desa Gunung Sugih Baru, Desa Masgar, Desa Kejadian, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Desa Pemanggilan Natar, Lampung Selatan, Jumat (27/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Edi Suasono, memimpin langsung aksi penggerebegan tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan tujuh orang tersangka. Yakni Setia Budi (3,  Deriansyah (43) warga Desa Pemanggilan, Natar;  Nando Firnando (20),  Sumanah (69),  Agus Bastian (26),  Mardiono (43), dan Jefritanto (28). Mereka warga Desa Masgar, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Sumatera Selatan.

Dari tangan para tersangka, yakni tersangka Setia Budi polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 39 gram, 10 butir ekstasi, 1 HP Blackberry, dua HP Nokia, satu unit mobil Nissan Terano berikut BPKB, satu kartu ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI, dan uang tunai sebesar Rp8 juta.

Dari tangan tersangka Deriansyah, disita barang bukti berupa 1 unit HP nokia. Semetara dari tangan Nando Firnando dan Sumanah disita barang bukti, sabu-sabu 26 gram, 25 butir extacy, satu buah timbangan, satu mobil Toyota warna biru B-2911-YW, satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau B-6702-UVS, satu unit mobil angkot warna coklat BE-2271-DU serta BPKB atas nama Jumani,dan satu berkas izin trayek Dinas Perhubungan  Lampung Selatan  atas nama Jumani.

Barang bukti yang disita dari Jefriyanto antara laun sebuah telepon genggam, sebuah truk disel, selembar kartu Jamsostek,  satu kartu ATM BCA, selembar  STNK motor Yamaha, uang tunai Rp150 ribu, dua alat penghisap sabu, dan sebuah  dompet.

Dan dari tangan Mardiono disita 1 HP Nokia, selembar SIM B1 umum atas nama Mardiono. Sedangkan tersangka Agus Bastian tidak ditemukan barang bukti, tetapi hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Edi Swasono, melalui Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, mengatakan selain tersangka berikut barang bukti tersebut, saat dilakukan penggrebegan di rumah tersangka Wayan.

Tersangka berhasil kabur. Namun, polisi berhasil menyita sabu-sabu  seberat 11,6 gram dan 20 butir extacy, dan dari tersangka Yudi yang juga (DPO) diamankan, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Revo tanpa plat nomor.

“Kini ketujuh tersangka, berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Direktorat Narkoba Polda Lampung, guna penyelidikan dan pengembangan, “kata Zulfikar saat ditemui di ruangannya, Jumat malam (27/6).

Zulfikar menjelaskan, pihaknya melakukan operasi dan penggrebekan kembali di wilayah Tegineneng dan Natar, karena banyak laporan lagi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di tempat wilayah tersebut.

Beberapa hari yang lalu, polisi sudah melakukan penggrebegan  di daerah tersebut dengan menerjunkan ratusan anggota personel gabungan dan mengamankan 10 orang tersangka dan beberapa barang bukti narkoba.

Baca: Polisi Gabungan Sergap Bandar Narkoba di Tegineneng dan Natar

“Penggerebegan ini, dimulai dari Desa Pemanggilan, Natar, Lamsel. Petugas menangkap tersangka Aditya (35) di rumahnya. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengecoh petugas dengan mencoba melarikan diri lewat atap rumahnya. Selanjutnya penggrebekan dilakukan didaerah Tegineneng, Pesawaran,” kata Zulfikar.