Tukang Ojek Ini Juga Berprofesi sebagai Pencuri Bermodus Pecahkan Kaca Mobil

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Sardi usai ditembak kakiknya oleh polisi

BANDARLAMPUNG-Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Sardi yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini, merupakan residivis spesialis pelaku pencurian kaca mobil. Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bandarlampung (Lapas Rajabasa) pada tahun 2014 lalu.

“Sardi menjalani hukuman selama 18 bulan penjara dalam kasus yang sama, tersangka melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (8/5/2016).

Dikatakannya, ternyata hukuman penjara yang pernah dijalani Sardi, tidak membuat jera, tersangka melakukan aksi pencurian kembali memecahkan kaca mobil dan mengambil barang yang ada di dalam mobil. Saat melakukan aksinya, Sardi tidak sendiri beraksi, tetapi bersama kelompoknya yang berjumlah lima orang.

“Sardi dan kelompoknya, tercatat sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil di beberapa tempat di Kota Bandarlampung,”ujarnya.

Pada aksi terakhir, kata Dery, tersangka Sardi beraksi sendiri memecahkan kaca mobil Toyota Avanza warna putih milik Satria (32) salah satu tamu undangan acara aqiqahan di Jalan Griya Gembira, Way
Halim, pada Kamis siang (5/5/2016) lalu.

Aksi tersangka dipergoki panitia  acara tersebut. Beberapa angota panitia langsung mengejar tersangka serta dibantu petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas tidak jauh dari lokasi acara tersebut.

Tersangka yang berusaha kabur menggunakan sepeda motornya, akhirnya dapat ditangkap warga dan tersangka sempat dihakimi massa. Petugas yang datang kelokasi TKP, langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.

“Saat dibawa petugas dan diminta untuk menunjukkan komplotannya, Sardi melakukan perlawanan aktif dan melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkan Sardi dengan timah panas di kakinya,”ungkapnya.