TERASLAMPUNG.COM — Masih ingat M Arsyad, pria tukang tusuk sate yang pada akhir 2014 lalu pernah membuat geger karena dickok polisi lantaran menghina Presiden Joko Widodo di media sosial? Ya, ketika itu langkah polisi menangkap Arsyad dikritik habis-habisan karena dinilai keterluan. Kini, pembuat tusuk sate itu kembali diringkus polisi karena terlibat kasus asusila: menyekap gadis di bawah umur dan mencoba melecehkannya.
Seperti dilansir detik.com, Arsyad diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan atas kasus penculikan anak perempuan usia 10 tahun. Tak hanya itu saja, pria berusia 26 tahun dan tinggal di Depok ini diduga berupaya menyetubuhi anak itu.
“Korban dibujuk rayu tersangka, dengan pura-pura menanyakan alamat rumah orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho, Selasa (12/7/2016), seperti dilansir detik.com.
M Arsyad, pria pembuat tusuk sate, pada akhir 2014 lalu pernah membuat geger setelah dia mengedit foto Jokowi dan Megawati lalu mengunggah gambar tak pantas itu di Facebook. Atas ulahnya, Arsyad diciduk Bareskrim Polri dan dijerat pasal pornografi. Namun kasus tak berlanjut, karena Jokowi memaafkan Arsyad bahkan memberi sumbangan uang.
Arsyad ketika juga mendapatkan dukungan publik yang cukup luas, terutama dari para pembenci Jokowi. Salah satu pendukung Arsyad ketika itu adalah politikus Fadli Zon.
Berikut kronologi kasus penculikan yang dilakukan Arsyad alias Imen (sumber: Polres Depok/detik.com):
– Minggu 10 Juli 2016
* Sekitar pukul 21.30 WIB
Korban sedang jajan ke warung (TKP) kemudian bertemu dengan terlapor. Korban dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan minimarket. Korban akhirnya mau dengan menumpang motor pelaku.
* Pukul 23.00 WIB: Korban dibawa sampai di Puncak dan diajak menginap di salah satu vila di Cisarua.
– Senin 11 Juli
* Pukul 04.00 WIB: Ayah korban melapor ke Polres Depok, anaknya yang berusia 10 tahun diculik dan dibawa seorang pria. Tim Buser PPA Polres Depok langsung bergerak.
* Di Puncak, korban yang disetubuhi pelaku menangis sehingga memancing perhatian warga. Korban kemudian diselamatkan warga dan pelaku diamankan.
* Orangtua korban melapor ke Polres Depok atas kasus penculikan
* Polisi kemudian menangkap Arsyad
“Pelaku dikenakan pidana UU Anak dan penculikan anak pasal 332 KUHP. Dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dan segera dilimpahkan ke jaksa,” tegas Kompol Teguh.