TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN/PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk bulan Januari 2022 segera dicairkan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan mengatakan, pihaknya sudah meminta semua bendahara dinas – dinas untuk mengajukan permohonan pencairan Tukin.
“Karena rekomendasi dari Kementrian Dalam Negerinya baru keluar,” kata M. Ramdhan kepada teraslampung.com, Rabu, 30 Maret 2022.
M. Ramdhan menambahkan untuk pencairan Tukin cepat – lambatnya diterima oleh para PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung tergantung kecepatan dari para bendahara dinas dalam mengajukan permohonan pencairan.
“Maunya kita dalam minggu-minggu ini terbayar semua tapi kan tergantung bendahara. Cepat atau lambatnya Tukin diterima tergantung kerja para bendahara di dinas masing-masing,” jelasnya
Untuk membayar Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tukin bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung dibutuhkan dana sebesar Rp9 milyar.
“Untuk Tukin bulan Januari kita (Pemkot) harus menyiapkan dana sebesar Rp9 milyar,” pungkas M. Ramdhan.
Dandy Ibrahim