Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara belum dapat memastikan kapan jadwal penyerahan surat keputusan pengangkatan penyerahan untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Masih belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait hal itu. Perkiraannya mungkin di bulan Maret atau April, tapi itu baru perkiraan kami saja,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDSM Lampung Utara, Siti Sarah mewakili Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila, Senin (7/2/2022).
Sembari menunggu hal tersebut, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan untuk menuju ke arah sana. Saat ini masih dalam tahapan perampungan pemberkasaan dari seluruh P3K yang dinyatakan lulus pada tahun lalu.
Proses pemberkasan sendiri terbagi dalam dua tahapan. Setiap tahapannya terbagi dalam sejumlah kesempatan. Setiap kesempatannya dibatasi hanya untuk 50 P3K saja. Semua itu dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ini, proses pemberkasannya sudah rampung,” jelasnya.
Setelah tahapan pemberkasan rampung, berkas – berkas tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. Selanjutnya, Pemerintah Pusat akan menerbitkan nomor induk. Setelah itu maka pihak pemkab akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan mereka.
“Itulah di antaranya sejumlah tahapan yang mesti dilalui sebelum penerbitan SK pengangkatan P3K,” kata dia.
Ia menuturkan, total P3K yang dinyatakan lulus berjumlah 895 orang. Dari ke-895 orang tersebut, hanya dua orang saja yang tidak berasal dari formasi guru. Kedua orang itu bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Sebelum menerima SK, mereka akan diminta menandatangani perjanjian kerja penetapan tersebut,” tuturnya.