Tuntaskan Kasus City Spa, Penyidik Polda Fokus Petunjuk Jaksa

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Penyegelan Spa City di Jl Diponegoro Bandarlampung 11 September 2015 lalu.

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, memfokuskan untuk merampungkan semua petunjuk jaksa peneliti untuk menuntaskan kasus penggerebekan tempat terapis City Spa dengan tersangka Gusti. Tujuannya, agar berkas yang menjerat anggota Pol PP Bandarlampung atas tindak pidana perzinahan, dinyatakan lengkap.

“Berkas Gusti telah dikembalikan oleh pihak kejaksaaan, dan sudah saya terima tadi berkasnya,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi, Rabu (18/11).

Menurutnya, penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Gusti anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung sebagai tersangka. Namun, Zarialdi mengutarakan, pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja isi petunjuk jaksa tersebut. Pihaknya saat ini, tengah menyempurnakan berkas tersebut.

“Ya saat ini, semua petunjuk jaksa sedang berusaha untuk kami penuhi,”terangnya. (Baca: Terbukti Jadi Tempat Mesum, Spa City Disegel).

Ketika disinggung mengenai kekurangan berkas tersebut, terkait adanya unsur rekayasa pasca penggerebekan terapis City Spa itu. Zarialdi enggan menyebutkan dari kekurangan tersebut.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan,  tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara atas nama Gusti ke penyidik Ditreskrimum Polda Lampung karena masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

“Setelah berkas di telaah oleh jaksa peneliti, masih ada beberapa kekurangan dalam berkas Gusti. Saya tidak tau persis apa saja kekurangan dalam berkas itu,”kata Yadi kepada teraslampung.com, Rabu (18/11) malam.

Disinggung apakah kekurangan berkas tersebut, terkait adanya unsur rekayasa pasca penggerebekan terapis City Spa, Yadi enggan menyebutkan.

“Soal itu saya belum tahu, yang jelas kita tunggu untuk dilengkapi lagi oleh penyidik Polda,”ujarnya.

Dalam perkara ini, Gusti yang merupakan anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung, disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Gusti ditahan di Rutan Polda Lampung sejak ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan tengah berbuat mesum di salah satu kamar City Spa. Akibat penggerebekan yang dilakukan Pol PP Bandar Lampung, City Spa akhirnya ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.

Berdasrakan dari pengakuan dan keterangan Gusti kepada penyidik, bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut atas adanya perintah.