Tuntutannya tak Digubris PLN Lampura, GMBI Ancam Demonstrasi Besar-besaran

Kantor PLN ULP Bumi Abung, Lampung Utara. Foto: Teraslampung/Feaby Handana
Kantor PLN ULP Bumi Abung, Lampung Utara. Foto: Teraslampung/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–PT PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampung Utara terlihat tidak menggubris tuntutan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)‎ Lampung Utara. Mereka enggan memberikan data ‎jumlah pelanggan dan total pendapatan PLN seperti yang diminta.

“Jelas kami kecewa dengan tanggapan dari pihak PLN ULP Bumi Abung karena enggan memberikan data ‎seperti yang kami minta,” terang salah seorang pentolan LSM GMBI Lampung Utara, Imausyah, Senin (21/9/2020).

Tanggapan pihak PLN ULP Bumi Abung yang dituangkan dalam surat resmi itu hanya berisikan gambaran pada umumnya. Mereka malah menyarankan GMBI untuk membuka portal resmi PLN jika ingin mengetahui jumlah pelanggan berikut total pendapatan PLN.

Tak berhenti sampai di situ, pihak PLN ‎ULP Bumi Abung juga menyarankan untuk menanyakan data penerimaan pajak penerangan jalan pada instansi di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Surat balasan itu dikirimkan pada Jumat pekan lalu.

“Kami akan mempertanyakan langsung persoalan ini ‎kepada PLN Provinsi dan pusat. Kalau jawabannya masih sama, akan ada aksi unjuk rasa besar – besaran,” tegas dia.

‎Sebelum GMBI, telah ada Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi yang mempersoalan dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan ini. Bahkan, GMPK telah melaporkan dugaan ini kepada pihak DPRD Lampung Utara.

Laporan itu langsung direspon oleh para wakil rakyat. Tak tanggung – tanggung, dua komisi langsung bergabung untuk membedah dugaan pengemplangan tersebut. Dua komisi itu yakni Komisi II dan III.

Rapat lintas komisi bersama perwakilan pihak PLN sempat dilakukan belum lama ini. Kala itu, rapat terpaksa ditunda akibat pihak PLN tak dapat memberikan data pelanggan sesuai keinginan dari anggota DPRD Lampung Utara.

Selain itu, penundaan juga dikarenakan perwakilan PLN, Ilyas yang hadir dalam rapat memberikan data yang jauh berbeda dengan data disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata. Rapat kemudian diagendakan kembali dalam waktu dekat. ‎Sayangnya, meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat pihak legislatif terpaksa menunda sementara untuk kembali memanggil pihak PLN.

Dalam rapat dengar pendapat lintas komisi itu, pihak perwakilan PLN, Ilyas mengatakan bahwa jumlah pelanggan listrik Lampung Utara ‎mencapai 91.867 pelanggan. ‎Jika dibandingkan dengan data yang disampaikan ini oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media pada Rabu (2/9/2020) jelas sangat berbeda. Kala itu, menurut Benni, total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berdasarkan data terakhir berjumlah 140 ribu. ‎Artinya terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.

Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.‎ Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut.