Turun, DAK Jalan Lampung Utara Tahun 2023 Hanya Rp18 Miliar

Uang/ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dana Alokasi Khusus fisik/DAK jalan Lampung Utara tahun 2023 ternyata hanya sebesar Rp18 miliaran. Jumlah yang didapat ini sangat jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp42 miliaran.

“Kalau tidak salah, jumlah DAK jalan tahun depan itu hanya segitu (Rp18 miliaran)” jelas mantan Sekretaris juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara yang bertugas membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 lalu, Herwan Mega, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, perolehan DAK jalan tahun depan itu ‎menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2022. Tahun ini, DAK jalan Lampung Utara berjumlah Rp42 miliar. Penurunan perolehan DAK jalan tahun 2023 itu dikabarkan tak hanya terjadi di Lampung Utara melainkan di seluruh daerah di Lampung.

‎”Kabarnya memang seperti itu. Seluruh DAK mengalami penurunan pada tahun depan,” kata dia.

Politisi asa‎l Partai Demokrat ini mengaku tidak begitu‎ mengetahui alasan di balik penurunan penerimaan DAK jalan tersebut. Namun, informasi yang didapatnya penurunan itu diperkirakan karena tahun depan itu merupakan tahun politik. Perkiraan itu diperkuat dengan cukup besarnya dana hibah untuk penyelenggara Pemlilu pada tahun 2023.

‎”‎Untuk rinciannya berapa, saya tidak begitu ingat jumlahnya,” terangnya.‎

Pada 27 September 2022, ‎Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Utara, Andi Wijaya sempat menyampaikan, DAK jalan Lampung Utara tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp62 miliar. Perkiraan itu hasil dari verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

“Informasi yang kami terima, DAK jalan Lampung Utara mencapai Rp62-an miliar untuk tahun 2023,” kata ‎dia.

Andi menuturkan, informasi yang disebutkannya itu hasil dari verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kendati demikian, apa yang disampaikannya ini masih sebatas informasi belaka. Kepastian mengenai angka pasti DAK yang akan diterima masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan/PMK.

“Kalau PMK-nya sudah ke luar maka jumlah DAK-nya sudah pasti dan tidak akan berubah,” urainya.