Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNGTENGAH– AP (31 tahun), pelaku perampokan yang menusuk perut pegawai Gerai BRI Link di Dusun I B Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah dibekuk polisi, Minggu, 22 Januari 2023.
Korban berhasil selamat dari tusukan pelaku, namun uang Rp15 juta berhasil dibawa lari si bandit.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan AP merupakan warga Dusun Panggung Asri, Desa Marhorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku ditangkap dirumahnya Minggu dinihari. Dari rumah pelaku, petugas menyita sepeda motor, baju dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, uang serta ponsel,”kata AKP Edi dalam keterangannya kepada teraslampung.com, Minggu (22/1/2023).
AKP Edi Qorinas memaparkan, perampokan itu terjadi pada Kamis (19/1/2023) sore lalu sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku AP mengendarai motor Honda beat stret warna hitam, mendatangi Gerai BRI Link di Dusun I B Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah lebih dulu memantau situasi di sekitar Gerai BRI Link. Begitu kondisinya sepi, pelaku langsung beraksi. Modusnya, pura-pura mau tarik tunai Rp10 juta di Gerai BRI Link tersebut,”ujarnya.
Kemudian, kata AKP Edi, pegawai Gerai, Devi Marselawati (21) meminta pelaku untuk memasukkan nomor PIN kartu ATM di mesin EDC (Electronic Data Capture). Pelaku AP mengaku lupa, lalu pelaku meminta waktu kepada korban dengan dalih menunggu kedatangan istrinya. Begitu korban lengah, pelaku AP langsung masuk ke dalam dan mengeluarkan pisau mengancam korban.
“Pelaku sempat menusukkan pisau itu kearah perut korban, dan korban sempat menangkis sehingga tusukan pisau itu mengenai tangan korban dan mengakibatkan luka dijari tengah kiri dan telapak tangan kanan korban,”terangnya.
Kesempatan itu, lanjut AKP Edi, dimanfaatkan pelaku AP mengambil uang sebesar Rp15 juta yag berada dalam laci etalase dan pelaku langsung melarikan diri. Petugas yang mendapat laporan adanya kejadian perampokan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
“Dari olah TKP dan berdasarkan dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,”ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara,”tandasnya.