Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Genta Praguna (20) mengaku mencuri motor diajak oleh temannya DD (DPO), Ia dan DD sudah dua kali mencuri motor. Saat melakukan aksi pencurian, ia berperan mengawasi kedaaan sekitar sementara temannya DD yang mencuri motor.
“Kalau yang memetik motor itu DD, kalau saya yang menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar. Curi motornya pakai kunci letter T,”ucap Genta, Selasa (1/12).
Menurutnya, Kunci letter T yang digunakan DD untuk mencuri sepeda motor, bukanlah miliknya melainkan milik temannya.
Dikatakannya, motor hasil curian itu, ia menjualnya bersama DD kepada penadah yang ia kenal berinisial PE (DPO) seharga Rp 1 juta. Saat mau menjual motor curian, ia dan DD menghubungi PE melalui ponsel lalu janjian bertemu dengan di Pasar Cimeng.
“Dari penjualan motor curian itu, daya dapat bagian uang Rp 200 ribu dan uangnya untuk poya-poya. Ya saya belikan minuman keras, rokok, dan baju,”ungkapnya.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Panjang, meringkus Genta Praguna (20) di rumahnya di Kampung Karang Raya Timur, Kelurahan Panjang Selatan, Sabtu (28/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Genta adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Agus Parlin Marbun (41) warga Jalan Selat Malaka III, Kelurahan Panjang Selatan, pada 23 November 2015 lalu. Tersangka melakukan pencurian motor, bersama temannya berinisial DD yang saat ini masih buron (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah kunci letter T dan satu buah baju kaos warna hitam milik tersangka.