Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Saiful tersangka pembobol rumah kontrakan yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat mengaku, melakukan aksi pencurian tersebut hanya sendiri. Menurutnya, rumah korban yang dibobolnya, hanya berjarak beberapa meter saja dari rumahnya.
“Saya mencuri sendirian, saat masuk ke rumah korban saya merusak pintu rumahnya pakai obeng. Lalu saya mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam,”ucap Saiful, Senin (26/12/2016).
Selanjutnya, kata pria yang bekerja sebagai sopir abodemen siswa ini, barang-barang hasil curian tersebut, dibawa Saiful ke rumahnya. Barang-barang yang dicuri Saiful, berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu buah laptop, ponsel tablet, jam tangan dan empat buah velg motor.
“Barang curian itu saya bawa ke rumah dengan cara diunjal, lalu saya meminta Eko untuk menjualkan semua barang curiannya,”ujarnya.
Dikatakannya, barang milik korban yang telah dicurinya, hanya baru beberapa barang saja yang sudah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, ia mendapatkan uang Rp 2,8 juta.
“Uangnya sudah habis untuk membayar utang Rp 800 ribu, sisanya saya pakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari,”ungkapnya.
Sedangkan menurut tersangka Eko, dari hasil menjual barang curian seperti, laptop, ponsel tablet, jam tangan dan dua buah velg motor. Eko mengaku, mendapat bagian uang dari Saiful sebesar Rp 500 ribu dan uangnya sudah ia habiskan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Sepeda motor korban, memang belum sempat dijual, karena warna cat bodi motornya sedang saya rubah dengan warna lain. Setelah warnanya sudah selesai diganti dan mau dijual, saya ditangkap polisi,”ungkapnya.
Diketahui, Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus dua tersangka pembobolan rumah kontrakan milik mahasiswa Teknokrat di tempat berbeda, pada Minggu (25/12/2016). Polisi menembak salah satu tersangka, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Muhamad Saifulloh (29) warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat dan Eko Nugroho (23) warga Jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
Petugas menangkap tersangka Saiful dan Eko di tempat berbeda, petugas menangkap Eko saat berada di depan Museum Lampung. Lalu Hasil pengembangan, petugas menangkap Saiful di rumahnya. Saat ditangkap, Saiful mencoba melarikan diri petugas terpaksa menembak kedua kakinya.
“Kedua tersangka, meembobol rumah kontrakan milik Bagas Ganawala (22), mahasiswa Teknorat di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider,”ujarnya, Senin (26/12/2016).
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Harto, petugas menyita barang bukti hasil curian milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat kendaraan dan dua pasang velg sepeda motor. Sedangkan barang curian lainnya, masih dalam pencarian.