Uang Hasil Rampokan Dipakai Sumar untuk Foya-Foya dan Beli Miras

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra saat menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang digunakan tersangka Umar Ridho alis Sumar.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka penjambretan, Umar Ridho alias Sumar (31) mengakui, selain menjambret dirinya juga pernah melakukan aksi perampokan dan pembegalan sepeda motor. Saat melakukan aksi kejahatan, ia selalu berganti-berganti rekan.

“Saya menjambret sudah dua kali, begal motor satu kali dan merampok satu kali. Selama dalam pelarian, saya bersembunyi di daerah Bernung, Pesawaran,”ujar Sumar dihadapan petugas dan awak media, Senin (25/7/2016).

Dikatakannya, saat menjambret, ia beraksi bersama seorang temannya Hendri yang sudah ditangkap lebih dulu. Menurutnya, saat melakukan aksi perampokan di Alfamart daerah Gading Rejo, Pringsewu, melibatkan sopir karyawan dari Alfamart tersebut. Sumar mengaku, hanya diajak dengan temannya saat melakukan perampokan di Alfamart tersebut.

“Saya merampok brankas Alfamart yang berisi uang Rp 40 juta, saya dapat jatah uang hasil rampokan itu sebesar Rp12 juta. Uangnya, sudah saya habiskan untu poya-poya dan beli minuman keras (miras),”ucapnya.

Sementara senjata api rakitan yang ditemukan polisi di tubuhnya pada saat ditangkap, Umar mengaku bahwa senjata api tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang dipinjamkan kepada dirinya.

“Setiap melakukan kejahatan, senjata api rakitan itu memang selalu saya bawa. Tapi belum pernah saya menembakannya,”ungkapnya.

Aparat Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) meringkus tersangka jambret, Umar Ridho alias Sumar (31) warga Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian. Polisi menangkap Sumar, saat mengendarai sepeda motor di daerah Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Minggu (24/7/2016) malam.

Pada saat akan ditangkap, tersangka Sumar melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua timah panas di kakinya

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir peluru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 7997 YX milik tersangka.