Feaby Handana
Uang rupiah (ilustrasi/dok tempo.co.id) |
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi — Kasus wanprestasi yang melibatkan dr. Farida Nurhayati meruapkan bau tak sedap. Dokter yang terikat perjanjian kontrak saat mendapatkan beasiswa dari Pemkab Lampung Utara itu, ternyata sudah mengembalikan uang sanksi sebesar Rp 300-an juta. Namun, uang sebesar itu hingga kini tak jelas di mana rimbanya.
Ihwal lenyapnya uang pengembalian yang sudah diserahkan oleh dr. Farida Nurhayati itu diungkapkan ole LSM Zettiga Lampung Utara. LSM tersebut mengaku, hasil investigasi yang dilakukannya membuktikan bahwa dokter yang terkena sanksi itu sudah mengembalikan uang sebesar Rp 300-an juta kepada negara.
Karena keberadaan uang itu tak jelas, LSM Zettiga pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk memeriksa pengembalian dana pendidikan yang telah dikembalikan oleh Farida Nurhayati kepada Pemkab Lampung Utara.
LSM Zettiga mensinyalir disinyalir dana yang telah dikembalikan dr. Farida sebagai sanksi atas pelanggaran perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab sengaja ditilap atau digelapkan oleh oknum – oknum yang tak bertanggung jawab.
“Hasil investigasi kami, dr. Farida sudah mengangsur kewajibannya mengembalikan dana sebanyak dua atau tiga kali ke kas negara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA). Tapi setelah ditelusuri ke BPKA ternyata uang itu tidak ada. Makanya kami minta BPKP melakukan pemeriksaan,” tegas Ketua LSM Zetiga, Haidar Ahmad, Senin (14/9).
Pemeriksaan ini, menurut Haidar, sangat penting karena untuk menyelamatkan uang negara yang telah dikeluarkan Pemkab untuk membiayai pendidikan Farida saat mengambil pendidikan spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan) beberapa tahun silam.
Selain itu, pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mengungkap konspirasi jahat berupa penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum – oknum yang sedianya menyelamatkan uang negara.
Terkait dugaan penggelapan ini, Haidar mengaku akan mengirimkan surat secara resmi kepada BPKP perwakilan Lampung agar dapat segara melakukan pemeriksaan.
“Dengan adanya pemeriksaan dari BPKP terkait kasus ini maka siapa saja aktor intelektual maupun oknum yang terlibat dalam kasus ini akan dapat terungkap. Dengan begitu, uang angsuran Farida yang notabene milik rakyat dapat diselamatkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Hendry menyatakan telah memproses salah satu dokter spesialis yang wan prestasi, Farida Nurhayati. Sayangnya, proses yang dilakukan dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi masih menemui jalan buntu lantaran yang bersangkutan hanya mampu membayar ganti rugi sebanyak 5 kali lipat bukan 10 kali lipat sebagaimana yang diwajibkan.
“Dr. Farida hanya mampu bayar 5 kali lipat bukan 10 kali lipat sebagaimana perjanjian sebelumnya,” kata Hendry, di kantor Pemkab Lampung Utara.
Menurut Hendry, lantaran belum menemui titik temu dengan dr. dimaksud,maka pihaknya akan kembali mewacanakan pemanggilan yang bersangkutan untuk membahas besaran ganti rugi tersebut.
“Secepatnya kami akan panggil dr. Farida lagi,” tegas dia.
Sementara mengenai penanganan dr. Nazliah Hanum yang hingga kini belum dilakukan, Hendry mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat kuasa kepada pihak Kejaksaan untuk menangani yang bersangkutan.
“Dokter Hanum pasti akan kamiproses juga. Enak saja yang bersangkutan melenggang kaki tanpa pertanggungjawaban kepada Lampura,” tandasnya.
Kasus dr. Farida Nurhayati dan dr. Nazliah Hanum yang berstatus sebagai PNS tersebut bermula saat keduanya ingkar atas perjanjian dengan Pemkab Lampung Utara untuk mengabdi selama 10 tahun kepada masyarakat Lampung Utara. Kini dr. Farida diduga sudah berdomisili di Solo, Jawa Tengah dan hanya masuk kerja beberapa hari dalam sebulan di RSU Ryacudu Kotabumi.
Sementara, dr. Nazliah Hanum diketahui telah resmi pindah secara resmi ke provinsi Yogyakarta pada tahun 2014 silam.