Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Lampung, Komisi I DPRD Janji akan Profesional

Kantor DPRD Lampung (dok Teraslampung.,com)
Kantor DPRD Lampung (dok Teraslampung,com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Lampung hari ini, Senin, 13 Januari 2020, melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Lampung. Komisi I berjanji akan profesional dalam menilai para calon calon komisioner KI tersebut.

Dari 15 calon komisioner KI Lampung, Komisi I DPRD Lampung akan memilih 5 orang sebagai komisioner.

“Profesional artinya kami akan mengacu pada aturan yang ada dan kemampuan calon. Selain penguasaan materi, rekam jejak calon juga menjadi unsur penilaian penting,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, Senin (13/1/2020).

Yozi Rizal mengatakan, semua anggota Komisi I DPRD Lampung terlibat dalam proses fit and proper test ini. Sedangkan materi bagi para peserta adalah penjabaran makalah yang sudah dibuat para calon, bedah visi misi calon seandainya terpolih sebagai komisioner KI, dan pendalaman rekam jejak.

“Rekam jejak calon itu penting. Begitu juga kemampuan para calon komisioner KI untuk bekerja sama dengan tim,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

“Selama uji publik melalui media massa, tidak ada masukan keberatan terkait rekam jejak calon. Meski begitu, rekam jejak calon akan kami gali lebih lanjut,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem, Wahrul Fauzi Silalahi.

“KI Lampung salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Sebab itu, calon anggota KI harus paham apa yang menjadi tugasnya dan punya integritas. Kita harapkan para komisioner yang terpilih nantinya paham tupoksinya, bisa bekerja dengan baik, dan berintegritas,” katanya.

Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

KI juga memiliki tugas menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Ada 15 calon komisioner KI Lampung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan hari ini. Mereka adalah: Ahmad Alwi Siregar, Dery Hendryan, Dedeh Kurniasih, Erizal, Eko Priyono Santoso, Fadila Sari, Fauzi Heri, Guntur Subing, Muhammad Fuad, Mashudi, Nizwar, Rahmatul Ummah, Syafnizal Datuk Sinaro, Sylvia Wulansari, dan Syamsurrizal.

Dari 15 peserta, dua di antaranya adalah petahana, yaitu Dery Hendryan dan Dedeh Kurniasih. Peserta lain ada yang berlatar belakang jurnalis, aktivis prodemokrasi, dan mantan anggota KPU.