Ujian Lokal, Wamendikbud Ingatkan Peran Guru dalam Kelulusan Siswa SD

Bagikan/Suka/Tweet:

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Wamendukbud Musliar Kasim

Jakarta—Wamendikbud Musliar Kasim mengingatkan pihak sekolah terkait penerapan Ujian Sekolah/Madrasah, agar para guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, kata Kasim, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran yang belum memenuhi tersebut.

“Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah,  beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang,” kata Musliar Kasim, di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Wamendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kewenangan pada satuan pendidikan (sekolah) dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah,sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.

“Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama,” kata dia.

Ada tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam

Menurut Kasim untuk standar pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.