Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN akan dihapus mulai tahun 2021, terkait dengan kebijakan itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai peniadaan UN tahun ajaran 2020 tersebut.
Plt Kepala dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Americo mengatakan, terkait dengan peniadaan UN 2020, pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat karena terkait dengan penyebaran virus Covid-19 yang tengah mewabah di sejumlah wilayah di Indonesia sekarang ini.
“Ya benar informasinya, dan saya sudah membaca beritanya terkait ditiadakannya UN 2020. Tapi, kami masih menunggu arahan resminya dari pemerintah pusat,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (25/3/2020).
Pemerintah daerah, kata Thomas, pastinya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan UN 2020.
“Kebijakan pemerintah pusat kalau memang UN 2020 ini ditiadakan, pastinya kita akan ikuti kebijakan tersebut,”ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan UN tingkat SMP sesuai jadwal pada tanggal 20-23 April 2020, dan untuk UN tingkat SD jadwalnya tanggal 4-6 Mei 2020. Terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan tehitung mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.
“Para siswa belajar di rumah, sementara pihak guru akan membagikan materi pembelajarannya secara online melalui gawai pintar (android) kepada siswa dan juga orang tua siswa,”pungkasnya.
Diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan yang sudah disepakati oleh DPR ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Fadjroel mengatakan, peniadaan UN ini merupakan bagian dari sistem respons wabah Covid-19, yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
“Sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha. Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19,” kata Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, UN diadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).