TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan yang sudah disepakati oleh DPR ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Fadjroel mengatakan peniadaan UN ini merupakan bagian dari sistem respons wabah Covid-19, yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
“Sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha. Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19,” kata Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, UN diadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).