Bandarlampung, Teraslampung.com –Pemkot Bandarlampung menyepakati upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2014 Rp 1,5 juta. Angka tersebut didasarkan pada hasil survei di delapan pasar tradisional yang ada di Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan sebelum menetapkan besaran UMK pihaknya sudah mengumpulkan tiga unsur yang
terlibat dalam penetapan UMK, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Kami akan segera menandatangani dan mengirimkannya kepada DPK agar secepatnya menyampaikan hasil itu ke Pemprov Lampung untuk disahkan. Pemprovlah yang punya kewewenangan menetapkan besaran riil UM,” kata Herman H.N., Jumat (8/11).
Menurut Herman, kalau Pemprov Lampung tidak menyepakati UMK yang diajukan Pemkot, maka Pemkot akan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemprov. Sebab, penetapan UMK di tiap kabupaten merupakan kewewenangan Pemprov, dan pemkot sekadar mengajukan.
Herman mengatakan Pemkot hanya bertugas mengajukan standar yang layak untuk ditetapkan oleh Pemprov.
Menurut Walikota kenaikan UMK dari Rp1,165 juta menjadi Rp1,550 juta di 2014 termasuk wajar mengingat semua harga kebutuhan pokok saat ini naik.
’’Naiknya harga menyebabkan semua kebutuhan pokok juga naik. Jadi kalau UMK juga naik ya wajar. Namun, kenaikan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja,” ujarnya.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung gagal mempercepat penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014. (NR)